class="wp-singular post-template-default single single-post postid-244995 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Sabtu, 17 Desember 2022 - 10:51 WIB

KUHP Baru, Warga-Satpol PP Kini Tak Bisa Asal Main Gerebek Pasangan Mesum

Jakarta – KUHP baru meluaskan definisi zina. Kini semua jenis hubungan seks di luar nikah dan hidup serumah tanpa nikah, adalah kejahatan. Tapi, tidak sembarangan orang bisa main gerebek, termasuk polisi atau satpol PP.

Untuk diketahui, di Belanda, kumpul kebo tidak diatur dan bukan kejahatan karena masyarakat Belanda tidak mempermasalahkannya. Di KUHP baru yang mengadopsi nilai-nilai ketimuran, hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan norma-norma keindonesiaan.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip, Jumat (9/12/2022).

Nah, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Ternyata tidak. Sebab, yang bisa mengadukan adalah suami/istri atau orang tua. Hal itu diatur dalam Pasal 412 ayat 2:

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Demikian juga dengan zina. Dalam KUHP Belanda yang berlaku saat ini, zina hanya berlaku bagi pasangan yang sudah terikat pernikahan. Bila kedua pasangan tidak terikat pernikahan, maka bukan delik pidana. Oleh KUHP baru, yang akan berlaku pada 2025, hal itu diluaskan menjadi semua persetubuhan di luar ikatan pernikahan adalah delik pidana. Ancamannya 1 tahun penjara.

Tapi bisakah warga sekitar menggerebek pasangan zina di atas?

“Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” demikian bunyi pasal 411 ayat 2.

Hal itu juga ditegaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

“Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita,” ucap Yasonna.

Yasonna meminta warga negara asing tidak khawatir dengan KUHP baru. Yasonna menegaskan pasal zina baru berlaku jika ada aduan dari keluarga dekat.

“Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna.

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga meluruskan kontroversi pasal zina di KUHP baru. Dasco menegaskan pasal ini bersifat delik aduan.

“(Pasal zina) satu itu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah,” ujar Dasco***

Share :

Baca Juga

Berita

Pemprov Kepri Segera Operasikan Rumah Singgah di Batam dan Jakarta

Advertorial

Bupati Bengkalis Silaturahmi dan Safari Ramadhan Bersama Masyarakat Kec. Mandau

Batam

Amsakar Achmad hadiri Silahturahmi dan halal bihala Ikatan warga kuantan Singingi

Berita

Kegiatan Pipi Hiking ceria puan Gelora Sekupang dan tanam pohon buah

Berita

TNI Al Lantamal IV Bersama Pemkota Tanjung Pinang Gelar Vaksin Covid-19 Untuk Pelajar

Anambas

Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Natuna.

Batam

Dua Kapal Kontainer Kandas di Pulau Sambu Batam

Berita

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Tebing Tinggi: Dua Pria Ditangkap, 22 Paket Sabu Disita
error: Content is protected !!