Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau KTP | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-45828 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Ekonomi / Nasional

Minggu, 26 Juni 2022 - 08:44 WIB

Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau KTP

mulai senin beli minyak goreng curah pakai pedulilindungi

mulai senin beli minyak goreng curah pakai pedulilindungi

Jakarta – Pemerintah segera menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR). Pembelian minyak goreng curah nantinya akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan
KTP. Satu KTP bisa dipakai membeli maksimal 10 kg minyak goreng curah.

“Pedagang (jual ke konsumen) sebelumnya kita batasi 2 liter, sekarang udah naik jadi maksimum 10 kg per KTP, per orang,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2022).

Oke mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yang sedang blusukan di pasar. Di sela-sela blusukan, pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.

“Kalau mau mudah (pakai) PeduliLindungi silakan. Kalau nggak bisa, punyanya fotokopi KTP, ya KTP. Kalau susah cari yang mudah aja,” kata Mendag Zulhas.

Zulhas Cek Minyak Gorang Curah: Belum 2 Minggu, Rp 14.000
Menurut Oke, penggunaan KTP adalah untuk memastikan proses distribusi minyak goreng curah. Penggunaan KTP oleh distributor minimal sampai ke pedagang dan konsumen.

Kini pedagang bisa menyetok minyak goreng curah tanpa dibatasi. Namun, Oke berharap para pedagang tidak melakukan pemborongan minyak goreng curah karena stok sudah mencukupi.

Sebagai informasi, harga migor curah tetap sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut menjelaskan pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Share :

Baca Juga

Berita

Selama Dua Tahun, Delapan Oknum Polisi di Kepulauan Meranti Dipecat

Berita

Kejati Kepri Tahan Dua Eks Kadis Pemprov Kepri

Bangkinang

Tingkatkan Kepercayaan Publik, Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polres Kampar

Berita

Lanjutkan Program Meranti Cerdas, Pemkab Meranti MoU dengan Universitas Andalas

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia

Berita

BP Batam Terima Audiensi PMI Kota Batam

Advertorial

Bupati Bengkalis Minta Kembangkan Sikap Toleransi dan Saling Menghormati

Nasional

ATM Mandiri Dibobol Pencuri
error: Content is protected !!