Polisi Ringkus Nenek Lanjut Usia Bandar Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 25 Februari 2017 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Liputankepri.com.Langkat — Aparat Kepolisian Kuala Kabupaten Langkat, Sumatra Utara meringkus seorang nenek berinisial WAG (69), ibu rumah tangga warga Lingkungan IV, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala karena kedapatan menjadi bandar sabu-sabu.

“Kami amankan salah seorang ibu rumah tangga berusia lanjut karena menyimpan sabu-sabu,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Kuala Iptu Bram Chandra, di Kuala, Sabtu (25/2).

Penangkapan terhadap tersangka WAG itu dilakukan petugas setelah pengembangan kasus penangkapan terhadap tersangka lainnya. Lalu petugas melakukan penggerebekan di kediamannya, ternyata ditemukan berbagai barang bukti di atas tempat tidur tersangka ini, katanya lagi.

Adapun barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka di antaranya satu paket sabu-sabu dibungkus plastik bening seharga Rp 600 ribu, dua paket sabu-sabu dibungkus plastik bening seharga Rp 500 ribu, dan dua paket sabu-sabu dibungkus plastik klip seharga Rp 250 ribu.

Selain itu, kata Bram Chandra, ditemukan pula satu bungkus paket sabu-sabu seharga Rp 150 ribu, dua bungkus paket sabu-sabu seharga Rp 100 ribu, dompet, dan 12 bungkus plastik klip bening kosong.

Kanit Reskrim Polsek Kuala itu menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan terhadap tiga tersangka pemakai sabu-sabu sebelumnya sudah diringkus duluan, yaitu BS alias Bagus (24) warga Kelurahan Bela Rakyat, dan NMT (24), dan APS (21) juga warga Kelurahan Bela Rakyat.

“Ketiga tersangka itu diamankan petugas berdasarkan informasi warga, lalu petugas meluncur ke lokasi dan mengamankan ketiganya, sehingga ditemukan bong, pipet, kaca pirex sebagai barang bukti,” ujarnya pula.

Polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka BS alias Bagus, dan di dalam kamarnya ditemukan dompet warna hitam berisikan satu paket sabu-sabu seharga Rp 300 ribu.

Keempat tersangka, yaitu WAG, BG alias Bagus, MNT, dan APS kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya. Mereka dipersangkakan dengan pasal 115, pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda
Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan
Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang
Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar
Lidik Krimsus RI DPP Sumbar dan Riau Dampingi Korban Dugaan Penipuan Ke Polisi
Sempat Ribut di Masyarakat, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:03 WIB

Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan

Kamis, 24 April 2025 - 19:28 WIB

Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang

Berita Terbaru