banner 200x200

Home / Berita / Gaya Hidup / Kesehatan / Nasional / Peristiwa

Rabu, 31 Juli 2019 - 20:05 WIB

BNN Gelar Bimtek Penggiat Anti Narkoba di Sulawesi Utara

Liputankepri.com,Manado – Permasalahan penyalahgunaan narkoba telah merambah ke semua tatanan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang komprehensif dan berkesinambungan.

Sejalan dengan hal itu, Direktorat Peran Serta Masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar “Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penggiat Anti Narkoba” di Manado Quality Hotel, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (31/7).

Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini, melibatkan sebanyak 40 perserta dari perwakilan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan dan perwakilan Badan Eksekutif Muda (BEM) di Sulawesi Utara.

Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Drs. Mohamad Jupri, MM., membuka serta menjadi narasumber dalam acara tersebut menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi para Penggiat Anti Narkoba bidang pendidikan guna mensinergikan program pemberdayaan masyarakat, serta mengajak seluruh pemangku kebijakan di lingkungan pendidikan untuk bersama-sama menjalin kemitraan dan menumbuhkan komitmen yang kuat dalam menekan tingkat penyalahgunaan Narkoba.

Selain itu, Kepala BNNP Sulawesi Utara, Drs. Utomo Heru Cahyono, M.Si dalam materinya mengungkapkan dirinya mengupayakan Sulawesi Utara bersih narkoba.

“Berdasarkan data BNNP Sulut tahun 2017 terdapat 1,71 % atau sekitar orang dari 1,7 juta jiwa jumlah penduduk Sulawesi Utara terindikasi narkoba.”, imbuhnya.

Tingginya angka prevalensi disebabkan oleh perairan wilayah yang terbuka dan berbatasan langsung dengan Filipina, sehingga dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba.

Permasalahan narkoba merupakan permasalahan transnasional. Pentingnya menjalin kerja sama dengan negara-negara lain dalam penanganan kasus Narkoba termasuk penyitaan aset yang berada di luar negeri. Dengan adanya Undang-undang Ekstradisi, menjadi dasar hukum untuk mempermudah menangani kasus-kasus tersebut di negara asal.

Ia juga menyampaikan kepada para peserta bahwa apabila ada pencandu yang ingin direhabilitasi, mereka dapat melakukan wajib lapor ke kantor BNNP secara sukarela dan tidak di proses hukum. Namun, apabila tertangkap oleh petugas nantinya akan diproses hukum.

“Saya berharap kedepannya masyarakat Sulawesi Utara makin paham apa itu narkotika dan bagaimana mencegahnya dan memberantasnya dan bekerja sama dengan siapa saja dan lebih giat dan lebih yakin lagi dalam melakukannya.” ujar Kepala BNNP Sulut.

(Rls/ BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN)

Share :

Baca Juga

Berita

Kampar Siap Menjadi Tuan Rumah HKIN 2023

Karimun

Bupati Serahkan SK CPNS Kepada 157 Guru Garis Depan

Featured

Dirjen Minerba Cabut 44 Izin Pertambangan di Kepri

Berita

Sambangi Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Bupati : Meranti Butuh Jembatan dan Pelabuhan

Berita

Soal Penghapusan Tenaga Honorer , Ini Tuntutan FKPTT Natuna

Berita

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Featured

Anggota Dewan Harus Mundur Saat Ikut Pilkada

Bangkinang

Pukul Pakai Gayung dan Cekek Korban di Kamar Mandi, Ibu Muda di Ringkus Polsek Kampar