BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 6.578.07 Gram

- Jurnalis

Jumat, 31 Agustus 2018 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat bruto 6.578,07 gram, Kamis di kantor BNNP Kepri jalan Hang Jebat Batu Besar Nongsa Batam,(30/08/2018).

Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan, mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6.578,07 Gram dari 3 kasus peredaran gelap Narkoba, dengan 5 tersangka.

“Barang bukti itu berasal dari tiga kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau,”jelas Richard.

Richard mengatakan,Kasus pertama pada hari Selasa tanggal 1Mei 2018, sekira pukul 07.30 Wib di pinggir Jalan Pantai Stres Batu Ampar, Kota Batam ProvinsiKepulauan Riau.

Penyidik BNN telah melakukan penangkapan terhadap2 (dua) orang laki-lakidi Pinggir Jalan Pantai Stres Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama A(21Thn) WNI, H (45Thn) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.590 gram.

Kasus kedua tanggal 24April 2018, sekirapukul 18.15Wib di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama O (20Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 106 gram yang disimpan didalam anus.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama K (26Thn) WNI serta mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 80 (delapan puluh) gram yang juga disimpan didalam anus.

Kaus ketiga tanggal 30 Juli 2018, sekira pukul 15.50 Wib di Bakso Gunung Komplek Ruko Jodoh Point Jalan Duyung Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Saat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama G(53Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 5.260 gram,

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 (satu) orang perempuan atas nama R (36 Thn) WNI di Bengkong Permai RT. 01 RW. 02 Kel.Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam.***

 

 

(Red/realease BNNP Kepri)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

Berita Terbaru

Berita

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:17 WIB

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB