BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 6.578.07 Gram

- Jurnalis

Jumat, 31 Agustus 2018 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat bruto 6.578,07 gram, Kamis di kantor BNNP Kepri jalan Hang Jebat Batu Besar Nongsa Batam,(30/08/2018).

Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan, mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6.578,07 Gram dari 3 kasus peredaran gelap Narkoba, dengan 5 tersangka.

“Barang bukti itu berasal dari tiga kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau,”jelas Richard.

Richard mengatakan,Kasus pertama pada hari Selasa tanggal 1Mei 2018, sekira pukul 07.30 Wib di pinggir Jalan Pantai Stres Batu Ampar, Kota Batam ProvinsiKepulauan Riau.

Penyidik BNN telah melakukan penangkapan terhadap2 (dua) orang laki-lakidi Pinggir Jalan Pantai Stres Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama A(21Thn) WNI, H (45Thn) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.590 gram.

Kasus kedua tanggal 24April 2018, sekirapukul 18.15Wib di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama O (20Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 106 gram yang disimpan didalam anus.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama K (26Thn) WNI serta mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 80 (delapan puluh) gram yang juga disimpan didalam anus.

Kaus ketiga tanggal 30 Juli 2018, sekira pukul 15.50 Wib di Bakso Gunung Komplek Ruko Jodoh Point Jalan Duyung Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Saat dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama G(53Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 5.260 gram,

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap 1 (satu) orang perempuan atas nama R (36 Thn) WNI di Bengkong Permai RT. 01 RW. 02 Kel.Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam.***

 

 

(Red/realease BNNP Kepri)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terbaru

Advertorial

Realisasi PNBP Meningkat, Kinerja Keuangan BP Batam Makin Optimal

Jumat, 19 Jun 2026 - 18:44 WIB