Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum PNS di Karimun Diamankan Polisi | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-18668 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Criminal / Karimun / Liputan Kriminal / Peristiwa / Polres Karimun

Jumat, 13 Juli 2018 - 12:08 WIB

Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum PNS di Karimun Diamankan Polisi

liputankepri.com, KARIMUN – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun berinisial DI (32), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun di rumahnya di Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral , Minggu (8/7/2018) sekira pukul 22.30 WIB.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya bersama Oknum PNS Karimun yang terlibat peredaran Narkoba, Jumat (13/7/2018)

Pelaku diringkus bersama seorang temannya berinisial AM, beserta barang bukti 10 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 3,96 gram yang disimpan dalam dompet warna hitam, timbangan digital dan alat hisab sabu (bong).

Saat diinterogasi petugas, pelaku yang merupakan pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun ini mengakui, narkoba yang di milikinya dibeli dari seseorang berinisial IW yang hingga saat ini masih buron.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, bahwa pihaknya sudah lama melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah mengumpulkan bukti-bukti langsung melakukan penyergapan yang di ketahui Ketua RT setempat.

“Kita langsung melakukan penyergapan yang di ketahui oleh RT setempat, setelah memperoleh cukup bukti dan informasi dari warga. Saat penyergapan di temukanlah 10 paket sabu milik pelaku,” kata Wakapolres saat menyampaikan siaran pers, Jumat (13/7/2018).

Hingga saat ini kedua pelaku di tahan di Mapolres Karimun, polisi juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap IW yang masih buron.

Selain barang bukti 10 paket kecil narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone merk Nokia yang diduga sebagai alat transaksi narkoba.

Sesuai hukum yang berlaku, pelaku melanggar pasal 114 dan pasal 112 Undang-undan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 Milyar. (syah)

Share :

Baca Juga

Karimun

Puluhan Tahun Mengabdi,Dua Pegawai Rutan Kelas II B Karimun Purna Bhakti

Ekonomi

Bupati Karimun Resmikan Pasar Mutiara Tanjung Batu Kundur

Karimun

Cuaca Panas Tak Surutkan Semangat Ratusan Santri TPQ Ikuti Pawai

Berita

Wabup Karimun Gelar Rapat Persiapan MTQ Ke-VIII Tingkat Kecamatan

Berita

Ketua DPRD dampingi Bupati Karimun Vicon Penanganan Covid-19

Karimun

Karimun Di Guyur Hujan Beberapa Ruas Jalan Terendam Banjir

Featured

Dalam Rangka HUT Persit Kartika Chandra Kirana Ke-72,Kodim 0317/Tbk Gandeng PMI Dalam Pelaksanaan Donor Darah

Karimun

Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta
error: Content is protected !!