Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum PNS di Karimun Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 13 Juli 2018 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun berinisial DI (32), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun di rumahnya di Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral , Minggu (8/7/2018) sekira pukul 22.30 WIB.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya bersama Oknum PNS Karimun yang terlibat peredaran Narkoba, Jumat (13/7/2018)

Pelaku diringkus bersama seorang temannya berinisial AM, beserta barang bukti 10 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 3,96 gram yang disimpan dalam dompet warna hitam, timbangan digital dan alat hisab sabu (bong).

Saat diinterogasi petugas, pelaku yang merupakan pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun ini mengakui, narkoba yang di milikinya dibeli dari seseorang berinisial IW yang hingga saat ini masih buron.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, bahwa pihaknya sudah lama melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah mengumpulkan bukti-bukti langsung melakukan penyergapan yang di ketahui Ketua RT setempat.

“Kita langsung melakukan penyergapan yang di ketahui oleh RT setempat, setelah memperoleh cukup bukti dan informasi dari warga. Saat penyergapan di temukanlah 10 paket sabu milik pelaku,” kata Wakapolres saat menyampaikan siaran pers, Jumat (13/7/2018).

Hingga saat ini kedua pelaku di tahan di Mapolres Karimun, polisi juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap IW yang masih buron.

Selain barang bukti 10 paket kecil narkoba jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah handphone merk Nokia yang diduga sebagai alat transaksi narkoba.

Sesuai hukum yang berlaku, pelaku melanggar pasal 114 dan pasal 112 Undang-undan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 Milyar. (syah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 11:50 WIB

Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polres Karimun

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 18:13 WIB

Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba

Berita Terbaru

Berita

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:17 WIB

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB