Meranti– Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi kasus pembabatan hutan mangrove milik negara tanpa izin dari kemen LHK yang berlokasi di bibir pantai sungai Belokob, Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti oleh perusahaan “siluman” asal Pekanbaru berapa bulan lalu untuk mendirikan Batching Plant.
Pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus yang menjadi atensi Polda Riau tersebut, dikabarkan selain pihak perusahaan diperiksa di Polda Riau. Pelaksana Harian (PLH) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan di Meranti juga di minta keterangan di Mapolres Kepulauan Meranti, Namun awak media ini belum mendapatkan pernyataan secara resmi atas pemeriksaan dari pihak kepolisian,Kamis 13 Juni 2024.
Plh LHK Budiansyah membenarkan kalau pihaknya sudah didatangi oleh Direskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan terkait lahan yang di serobot oleh salah satu perusahaan “siluman” di titik koordinat berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sebelumnya sudah dibebani persetujuan pengelolaan kepada Kelompok Mangrove Meranti Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4083/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020.
“Ia bang ada dari Direskrimsus Polda Riau mendatangi kami, mereka meminta keterangan terkait lahan yang Abang beritakan beberapa hari yang lalu,” kata Budiansyah ketika ditanya awak media melalui sambungan selulernya, Jumat 7/6/2024.
Ketika ditanya apa saja yang ditanya oleh Tim Diskrimsus kepadanya. Budiansyah memilih tidak menjawab,”Rahasia bang, saya tak bisa memberi informasi yang ditanya oleh aparat pokoknya kami cuma dimintai keterangan terkait lahan mangrove tersebut,” ujarnya.
Disinggung terkait adanya permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang sudah digarap tanpa mengatongi izin, yang diajukan salah satu lembaga pada tanggal 3 Juni 2024, guna untuk mendirikan Batching Plant. pihaknya hanya menyarankan pada pemohon untuk pengajuan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapat izinnya.
“Sudah kita balas bang, karena area lokasi yang di ajukan permohon titik koordinat berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai pada peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.759/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Riau, maka kami sarankan untuk penggunaan kawasan hutan (d/h. izin pinjam pakai kawasan hutan) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mendapat persetujuan.
Menanggapi kabar pihak kepolisian Polres Meranti dan Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi kasus pembabatan kayu mangrove dikawasan hutan seluas 40 meter persegi dengan menggunakan dua alat berat (Excavator) untuk mendirikan Batching Plant tersebut.
Ketua Perkumpulan Meranti Peduli Lingkungan (PMPL) Firdaus melalui Kabid investigasi Indra Kusuma meminta agar pelaku (Oknum pihak Perusahaan Siluman tersebut di proses secara hukum.
“Kita minta kasus ini di proses secara hukum. Dan pelaku dijerat UU Kehutanan No. 41 tentang larangan dan UU No 50 tentang Hukuman, pada pasal 78 pelaku pembabatan mangrove. Apa lagi mereka dengan sengaja menggarap hutan kayu mangrove dan mengalihkan fungsi kawasan hutan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu,”kata indra.
Tidak sampai disitu, Indra juga meminta kepada pihak penegak hukum untuk terbuka dalam proses penanganan persoalan ini terutama kepada pihak perusahaan, menurutnya percuma di tutup-tutupi nama perusahaan tersebut dari awak media.
“Percuma juga ditutup-tutupi nama perusahaan, nanti juga akan terbongkar karena semakin di tutup-tutupi semakin di kejar, apa lagi beberapa hari ini sudah beredar kabar bahwa pihak kepolisian polres meranti dan Ditreskrimsus Polda Riau-red), dikabarkan tengah memanggil dan memeriksa beberapa pihak terkait dan pihak Perusahaan,” ujarnya.
Namun hal itu tidak membuat pihak perusahaan beretiket baik, dan hingga saat ini pihak perusahaan masih saja menutup-tutupi nama perusahaan. Sebagai mana dikatakan Muklis yang mengaku dari pihak perusahaan saat di jumpai media ini di salah satu Hotel di Selatpanjang, Senin 13 Mei 2024 lalu.
Reporter: Tommy