Liputankepri.com,Batam – Badan Pemeriksa Keuangan mensinyalir adanya aliran dana pengeluaran yang sulit dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
“Ada satu ‘audity’ yang pola penggunaan keuangannya masih ada beberapa miliar rupiah yang sulit dipertanggungjawabkan,” kata anggota BPK RI, Harry Azhar Azis di Batam Kepulauan Riau, Minggu.
Sayang, Harry enggan menyebutkan nama pemerintah daerah yang masih harus memperbaiki laporan keuangannya itu.
“Tidak perlu disebutkan, tapi mereka pasti tahu,” kata pria yang pernah menjabat anggota DPR RI daerah pemilihan Kepri itu.
BPK sudah memberitahu Pemda mengenai laporan yang harus diperbaiki. Namun, hingga saat ini belum dilakukan.
Ia mengingatkan Pemda tersebut untuk segera memperbaiki laporannya dan melengkapinya dengan berkas-berkas yang benar. Bila tidak, maka hasil audit BPK bisa dilaporkan ke penegak hukum.
Rencananya BPK akan menyerahkan hasil audit secara resmi kepada DPRD Kepri pada awal Juni 2017. Sesuai dengan aturan, maka pemda diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki, sebelum masuk ke ranah hukum.
Selain pengeluaran uang negara yang sulit dipertanggungjawabkan, BPK juga mensinyalir beberapa temuan lain dalam audit keuangan di tujuh kabupaten kota di Kepri dan Pemprov Kepri.
“Ada kasus lain, diantaranya, selisih anggaran perumahan DPRD antara standar satuan harga dengan Pergub,” kata dia.
BPK menyebutnya sebagai pemborosan. Namun, oleh aparat penegak hukum bisa dikategorikan sebagai kerugian negara.”Angkanya tidak terlalu banyak,” kata pria kelahiran Kota Tanjungpinang, Kepri itu.
BPK juga masih mensinyalir dugaan penyalahgunaan dalam aset, SPPD dan penyaluran dana bantuan sosial. Untuk penyalahgunaan dana perjalanan dinas (SPPD), menurut dia, sudah relatif lebih baik.
“Sppd sudah bagus, meski masih ada satu-dua kasus, kunker tiga hari dibuat lima hari. Masih ada ‘voucher’ fiktif. Kalau fiktif itu kesengajaan, unsur pidana,” kata dia. (Ant)