class="wp-singular post-template-default single single-post postid-244057 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Rabu, 2 November 2022 - 06:54 WIB

Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Ini di Tangkap Polres Kampar

IIIKOTOKAMPAR- Sial begitulah yang dialami seorang pelaku yang membantu temannya untuk menjual sepeda motor hasil curian, belum terjual aksinya pun diketahui polisi dan kini malah mendekam di sel tahanan Polres Kampar.

Pelaku adalah IH (31) warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, ia ditangkap pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB di XIII Koto Kampar yang hendak menjual sepeda motor tersebut kepada warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu serta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan mobil Avanza warna putih BM 1395 HQ.

Sedangkan korban adalah Yatrizal, warga Dusun Salo Baru, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Dimana sepeda motornya hilang di Jalan Lingkar Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Awal muka terungkapnya sindikat curanmor ini pada senin tanggal 31 Oktober 2022 Sekira pukul 06.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar medapatkan informasi tentang adanya pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan oleh anggota Polsek Xlll koto kampar.

Selanjutnya tim langsung bergerak ke Polsek Xlll koto dan mengintrogasi pelaku. Tim langsung membawa dan melakukan interogasi awal dan di akui oleh pelaku tentang perbuatan nya.

Pelaku mengatakan bahwa ia ditelepon oleh pelaku IG (DPO) untuk menjemput nya dijalan lingkar menggunakan mobil.

Sesampainya di simpang jalan lingkar pelaku bertemu dengan IG (DPO) yang sudah membawa satu unit Honda beat Street.

Kemudian pelaku dan IG (DPO) berangkat menuju ke Desa Tanjung, Kampar Koto Hulu untuk menemui orang yang akan membeli motor tersebut.

Sesampainya mereka di Desa Tanjung sekitar pukul 2.30 pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek XIII Koto Kampar. namun, dalam penangkapan tersebut pelaku IG (DPO) berhasil melarikan diri karena melihat kedatangan petugas.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinad membenarkan penangkapan pelaku sindikan curanmor ini.

“Satu pelaku berhasil kabur dan satu lagi berhasil kita amankan bersama barang bukti, “jelas Kasat.

Usai ditangkap, pelaku IH dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut, ” Pelaku IG sudah masuk dalam DPO Polres Kampar. Untuk IH kita sangka kan pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 ayat 2 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun”tegas Koko.

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Tahun 2025, BP Batam Siap Benahi Infrastruktur Pendukung Investasi

Advertorial

Melalui Advokasi Penilaian Mandiri, Bupati Harapkan Bangun Ekosistem Pangan Yang Aman, Sehat dan Berkelanjutan

Berita

Masa Pandemi, Pemda Kampar Rayakan HUT ke-71 Secara Sederhana

Advertorial

BP Batam – Setjen DPR RI Saling Tukar Informasi tentang Tata Cara Pengelolaan Aset

Berita

Kapolres Silaturahmi dengan Pengurus Paguyuban Puja Kusuma Meranti

Advertorial

MTQ XLIII Tingkat Provinsi Riau Digelar di Tepi Pantai Bengkalis

Berita

Warga Tanjung Ketapang Berharap Mobil Sehat PT Timah Bisa Datang Kembali

Berita

KONI Meranti Siapkan Atlet Hadapi Porprov Riau 2026, Bupati Asmar Nyatakan Dukungan
error: Content is protected !!