Hendra Rita Disinyalir Berikan Keterangan Palsu di Persidangan

- Jurnalis

Selasa, 22 November 2016 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Meskipun ancaman pidana bagi pelaku yang mencoba memberikan keterangan palsu sangat berat,tampaknya hal ini tidak membuat saksi Hendra Rita gentar untuk mencoba memberikan keterangan yang terkesan berbelit-belit dan diduga tidak benar apalagi keterangan yang diberikan Hendra Rita berbeda dengan Berita Acara yang dibuat oleh penyidik kepolisian,”

 

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Menjadi seorang saksi dalam perkara pidana maupun perdata dalam persidangan merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang yang dibarengi pula dengan mengucapkan sumpah menurut agama yang dianutnya bahwa dia akan memberikan keterengan yang sebenarnya tentang apa yang dia lihat,didengar,dan dialaminya sehubungan dengan perkara yang bersangkutan.Hal ini tentunya agar mengurangi kemungkinan seorang saksi tersebut berbohong atau memberikan keterangan palsu.

Selain itu,bab IX tentang sumpah palsu dan keterangan palsu pasal 242 ayat  (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan jelas menyebutkan “barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah,baik dengan lisan atau tulisan,secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

Bahkan,dalam kasus memberikan atau mengarahkan membuat keterangan palsu juga sempat membuat salah seorang oknum Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka  beberapa waktu lalu meskipun kini kasusnya sudah dideponir.

Meskipun ancaman pidana bagi pelaku yang mencoba memberikan keterangan palsu sangat berat,tampaknya hal ini tidak membuat saksi Hendra Rita gentar untuk mencoba memberikan keterangan yang terkesan berbelit-belit dan diduga tidak benar apalagi keterangan yang diberikan Hendra rita berbeda dengan Berita Acara yang dibuat oleh penyidik kepolisian.

Sidang yang digelar Senin 21 November lalu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang di pimpin oleh Majelis hakim Johnson Sirait dan sebagai hakim anggota  Rianty dan Korpioner sempat menarik perhatian public.Hal tersebut dikarenakan keterangan yang diberikan Hendra rita dalam persidangan dianggap diluar logika akal sehat.”keterangan Hendra Rita sebagai pelapor sangat tidak logika,saya jadi tertarik mengikuti sidang ini”,ujar salah seorang warga kepada media ini.

Di dalam persidangan,Hendra Rita mengaku didalam mobil bersama tiga temannya yang datang dari Jakarta yakni Rianti,Diah,dan Ronal.Anehnya,Hendra Rita sempat mengatakan bahwa saat ini tidak pernah lagi berkomunikasi dengan ketiga temannya setelah kejadian pengrusakan tersebut.

Sementara itu,Ridwan Lingga ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia kota Tanjungpinang menilai bahwa keterangan yang diberikan Hendra Rita kuat dugaan mengada-ada dan diragukan kebenarannya.

“kuat dugaan dia (Hendra rita-red) memberikan keterangan yang mengada-ada,seingat saya dulu mantan Kasatreskrim Tanjungpinang mengatakan saat konferensi Pers jika didalam mobil 4 orang wanita,tapi hari ini pengakuan Hendra rita ada satu laki-laki,tampaknya ketiga temannya tersebut terindikasi fiktif”,ujarnya.

Ridwan menambahkan,’’Hendra Rita juga sempat mengatakan jika saat ingin membuat laporan pada malam kejadian tapi tidak ada orang di kantor polisi,inikan jawaban yang sangat janggal”,jelasnya.

Sebagaimana diketahui,Hendra Rita merupakan pelapor kasus pengrusakan mobil avanza hitam yang terjadi di lampu merah Km 8 atas yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni,MY,MA dan MI sekitar awal bulan Agustus lalu.

Akhinya,majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dan meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan  penyidik Kepolisian sebagai saksi.(Red/Ridwan)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru