class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266434 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Batam –  Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga menjadi pusat operasi penipuan investasi daring lintas negara.

Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi yang digelar Rabu (6/5/2026) dan diumumkan Jumat (8/5/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkeu, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi intelijen pada pertengahan April 2026 terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pengawasan tertutup selama beberapa pekan, petugas menemukan indikasi kuat adanya kegiatan terorganisir yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi membahayakan ketertiban umum,” kata Hendarsam dalam Konferensi Pers Imigrasi, Jumat (8/5/2026).

Dalam operasi yang melibatkan 58 personel gabungan itu, petugas mengamankan 125 WNA Vietnam, 84 WNA China, dan 1 WNA Myanmar.

Dari total tersebut, 163 laki-laki dan 47 perempuan, dengan berbagai jenis izin tinggal seperti Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, hingga visa investor yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.

Dari lokasi, petugas menemukan indikasi kuat adanya struktur operasional yang tertata, mulai dari ruang kerja, area tinggal, hingga ruang kendali. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa apartemen tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas scam trading.

Barang bukti yang diamankan antara lain 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta ratusan paspor.

Pemeriksaan perangkat elektronik juga mengindikasikan praktik penipuan investasi daring dengan korban warga negara asing, terutama dari Eropa dan Vietnam, melalui skema promosi media sosial dan platform investasi fiktif.

Para WNA tersebut saat ini dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran, membahayakan ketertiban umum, atau menyalahgunakan izin tinggal.

Imigrasi menyatakan seluruh WNA akan diproses untuk deportasi dan penangkalan. Kendati demikian, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana, penanganan akan dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Natuna Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023

Batam

BP Batam Gandeng Universitas Hasanuddin Kembangkan Industri Maritim

Berita

Pembangunan Terminal 2 Bandara Internasional Hang Nadim Dukung Kemajuan Batam

Bengkalis

Khatam Alquran dan Buka Puasa Warnai Ramadan di Mushalla Nurul Huda Jangkang

Berita

Angkie Yudistia Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Beri Suntikan Semangat Bagi Milenial FIFGROUP

Berita

Plt Gubernur Kepri dukung KPK periksa pejabat Kepri

Berita

Bupati Asmar Tutup Turnamen KTMB Cup, Suak Baru FC Juara I

Berita

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Siak Gelar Sosialisasi KUHAP bagi PPNS
error: Content is protected !!