Ini Respon Polda Riau dan DLHK, Soal Kasus Pembabatan Hutan Mangrove Tanpa Izin di Meranti Tidak Tersentuh Hukum

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui PLH UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kabupaten Kepulauan Meranti, menangapi Kasus perusahaan “Siluman” asal Pekanbaru milik SANTO yang di urus saudara MUKLIS yang diduga sebagai otak pelaku perambah hutan dan mengalih fungsi kawasan hutan mangrove tanpa izin di pinggir pantai sungai Belokob, Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau hingga tahun 2025 tidak tersentuh hukum.

Merespon hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui PLH UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Budiansyah mengatakan dalam permasalahan ini, pihaknya sudah menyurati pihak bersangkutan bahkan pihaknya juga sudah menyampaikan secara langsung bagai mana mekanisme pengunaan kawasan hutan.

“Langkah pertama yang kita lakukan, kita sudah menyurati mereka, bahkan kita juga sudah menyampaikan secara langsung kepada mereka bagai mana mekanisme yang harus di tempuh untuk pengunaan kawasan hutan,”kata Budiansyah ketika dikonfirmasi media ini di kantor nya, Senin 20/01/2025.

Lanjut Budiansyah, mereka juga minta petunjuk dan mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan tersebut untuk membangun Batching Plant. menurutnya ,”Sepanjang mereka berusaha, kita kasi jalannya serta kita fasilitasi juga mereka, bahkan kita arahkan mereka ke siapa yang harus di jumpai,” jelasnya.

Disinggung apakah mereka sudah sesuai Prosedur Operasi Standar (SOP) dengan aturan yang berlaku untuk menguasai kawasan areal hutan cukup hanya mengajukan permohonan pinjam pakai lalu pelaku usaha di bolehkan membabat hutan di pinggir sungai dan membangun Batching Plant terlebih dahulu, Ketimbang memiliki izin terlebih dahulu.

Sementara kita ketahui, pelaku telah lebih dulu membabat hutan mangrove dan sudah selesai membangun Batching Plant kemudian baru mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan.

“Ya itu salah lah, jika sesuai aturannya mereka harus memiliki izin terlebih dahulu. Dan kita sudah menyampaikan kepada mereka harus memiliki izin dulu,” Jelas Budiansyah.

Ditanya awak media ini kembali soal langkah yang ditempuh terhadap perbuatan pelaku yang tidak sesuai SOP merusak kawasan hutan, ia justru menjelaskan hal yang tidak terkait pertanyaan itu dan membandingkan persolan tersebut antara perusahaan PT. Imbang Tata Alam (ITA) dan PT. RAPP.

“Bukanya membela mereka membangun Batching Plant, sederhananya begini, ini sama dengan PT. Imbang Tata Alam (ITA) mereka mendirikan di areal dikawasan PT. RAPP dalam izin ada izin,” ujarnya.

“Sama dengan perkara ini, dimana mereka membangun Batching Plant di dalam kawasan hutan Kelompok Mangrove Meranti Lestari yang di amanat kan Kementerian. Dan MUKLIS sudah membawa YUSLAN ketua Kelompok ke balai Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (KSKL) Kementerian di Pekanbaru untuk mendapatkan izin” jelasnya.

Menurut Budiansyah,Sepanjang kelompok menyatakan tidak keberatan pasti di beri izin pinjam pakai untuk menguasai dan membabat kayu hutan Mangrove di pinggir pantai tesebut.

“Sepanjang kelompok menyatakan tidak keberatan pasti di beri izin, namun apakah mereka sudah mendapat izin atau belum, jika belum barulah akan ada tindakan pidana secara hukum,” tuturnya.

Terkait pengusutan perkara ini telah di tangani oleh penyidik kepolisian Polres Meranti dan Polda Riau dalam upaya tindakan hukum dan berbagai pihak sudah di minta keterangan oleh pihak kepolisian.

“Untuk upaya tindakan hukum, berbagai pihak sudah di minta keterangan oleh pihak kepolisian. Saya, pak Kades, pak Camat dan ketua kelompok sudah di periksa dan di tuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terakhir kemaren ketua kelompok di panggil lagi oleh pihak kepolisian polres Meranti, tapi saya tidak tau lagi perkembangannya,” tuturnya.

Menanggapi pernyataan Budiansyah, Kabid investigasi Perkumpulan Meranti Peduli Lingkungan (PMPL), Iskandar menilai bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan seakan-akan membolehkan bagi pelaku usaha membabat hutan mangrove yang berbatasan langsung dengan bibir pantai dan membangun Batching Plant terlebih dulu dan pelaku cukup hanya dengan mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan, ketimbang memiliki izin.

“Muklis ini bukan calon penguna kawasan hutan seperti di sampaikan Budiansyah. Ia diduga pelaku, mereka membabat dan membangun lebih dulu tanpa izin dan setelah kasus ini viral di media masa barulah mereka mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan,” kata iskandar.

Lanjutnya,”Bagai mana bisa pihak kementerian memeri izin mengunakan kawasan hutan untuk mengembangkan usaha di pinggir pantai, sedangkan secara aturan sudah jelas mengatur, harus 100 meter dari bibir pantai, 100 meter dari permukiman warga dan 100 meter dari Lahan Gambut. Sedangkan lahan yang di babat dan dikuasai oleh pelaku ini berbatasan langsung dengan bibir pantai,” tuturnya.

“Dalam kasus ini sudah jelas terjadi tindak pidana dan juga melanggar peraturan daerah,” tutup iskandar.

Tidak sampai di situ, untuk mendapatkan informasi tindak lanjut kepastian hukum dari pihak berwenang atas kasus yang di tangani penyidik Polda Riau dan Polres Meranti sejak tahun 2024 sampai tahun 2025 ini.

Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H ketika di konfirmasi media ini menangapi baik dan mengarahkan awak media agar komunikasi ke bagian Humas Polda Riau.

“Ke Kabid humas saja pak,” Kata Irjen. Pol. Mohammad Iqbal mengarahkan awak media ini melalui balasan pesan WhatsApp peribadinya, Minggu 26/01/2025.

Atas arahan tersebut, awak media ini lalu melanjutkan konfirmasi ke Kabid Humas untuk dimintai keterangannya. Meski nomor WhatsApp pribadinya aktif namun belum ada respons atau balasan.

Begitu juga dengan MUKLIS yang diduga otak pelaku, sejak kasus ini mencuat di media, tidak pernah menanggapi atau merespons setiap kali di konfirmasi awak media, ia memilih bungkam. Meski nomor WhatsApp pribadinya +62 852-726x-xxxx dalam keadaan aktif.

Reporter: Tommy

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti dan Bhayangkari Gelar Baksos Serta Bazar Ramadhan Polri Presisi
Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Ramadhan Bhayangkari 2025 Meriahkan Bulan Suci di Polres Siak
Kapolres Siak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi “Ketupat 2025” Pengamanan Idul Fitri di Polres Siak
Wakapolda Riau Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan PSU Pilkada Siak 2025 di Mapolres Siak
Pemkab Meranti Tertibkan Sampah Liar di Jalan Nelayan, Wabup Perintahkan Pengawasan Terpadu dan Pemasangan Portal
Jumat Berkah Ramadan, Kapolsek Tebingtinggi Berikan Bantuan Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Wakil Bupati Muzamil Lantik 9 Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti
Jumat Berkah Ramadhan, Polsek Tualang Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti dan Bhayangkari Gelar Baksos Serta Bazar Ramadhan Polri Presisi

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:51 WIB

Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Ramadhan Bhayangkari 2025 Meriahkan Bulan Suci di Polres Siak

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:53 WIB

Kapolres Siak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi “Ketupat 2025” Pengamanan Idul Fitri di Polres Siak

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:52 WIB

Wakapolda Riau Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan PSU Pilkada Siak 2025 di Mapolres Siak

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:50 WIB

Pemkab Meranti Tertibkan Sampah Liar di Jalan Nelayan, Wabup Perintahkan Pengawasan Terpadu dan Pemasangan Portal

Berita Terbaru