banner 200x200

Home / Liputan Kriminal / Meranti / Riau

Jumat, 21 Oktober 2016 - 00:43 WIB

Kepsek SMA Negeri 1 Merbau Diduga lakukan Pungli

LIPUTANKEPRI.MERBAU – Di Era Pemerintahan Presiden ke 7 RI, yang katanya anti korupsi, ternyata masih saja menampak kan sikap buruk seseorang atau sekelompok orang yang berkuasa menyalahgunakan wewenang, kkhususnya di dunia pendidikan.

Serakah, tamak dan haloba mewarnai proses belajar mengajar. tak cukup dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di hembat, pungutan liar (pungli) terhadap siswa/i juga terus mengalir bagaikan air di kali.
Hal ini jelas terjadi di SMA Negeri 1 Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, yang melakukan pungutan kepada para siswa/i saat lulus di sekolah itu untuk menebus ijazah.

Mereka di wajibkan membayar Rp.150 ribu perorang. Ada pun alasan nya adalah untuk biaya penulisan ijazah, SKHU dan leges Ijazah. Tidak hanya sampai di situ, diduga pihak sekolah juga meraup keuntungan dengan kerja sama komite sekolah, melakukan kutipan dana komite sebesar Rp.40 ribu/perbulan kepada 443 siswa/i sekolah itu.
Selain itu juga terdengar kabar kalau sang Kepsek tidak akan memberikan ijazah kepada siswa/i jika uang tersebut belum di lunasi. Dan yang sangat di sesali dengan kejadian ini Kepala UPT Pendidikan kecamatan Merbau, Muhrizal Bungkam tidak bisa berucap sepatah kata pun.

Ketika di temui di ruang kerjanya, mengatakan “Kalau kepsek itu (SMA 1) memang susah bagi saya mengatakannya, karena dia tak pernah peduli dengan saya. Memang sebelum ini saya sudah dengar tentang masalah itu.” Tambahnya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1, Tati Wahyuni yang terkenal alergi dengan wartawan enggan di konfirmasi, Hanphonnya yang digunakan dengan nomor 0853 1452 72XX berdering namun tak ada jawaban, begitu juga dengan pesan singkat SMS (Short Message Service) yang di layangkan padanya, tak ada balasan.

Tati Wahyuni juga di nilai bersikap tidak koperaktif, dan tidak menjalankan
Tupoksinya sebagai kepala sekolah, yang mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah nomor (5)sistem informasi sekolah. Dan Permendikbud RI nomor 16 tahun 2012 tentang kode etik pegawai di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan Huruf (e).
Dewan pendidikan dan komite sekolah merupakan amanat rakyat yang telah tertuang dalam UU Nomor 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (Propernas 2000 – 2004).
Untuk itu, Arfan selaku Komite sekolah seharusnya merepresentasikan keragaman yang ada agar benar-benar dapat mewakili masyarakat. interaksi antara masyarakat dapat diwujudkan melalui mekanisme pengambilan keputusan antara sekolah dengan komite sekolah. Dengan demikian, komite sekolah merupakan badan yang mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.Bukan bekerjasama dengan pihak sekolah meraih keuntungan.

Menanggapi masalah ini Kabid Dikmen Kabupaten Kepulauan Meranti, Suandi mengatakan kepada wartawan, akan memberikan sanksi pada kepsek itu.

“Kalau itu benar adanya kami akan memanggil dan memberi pembinaan serta saksi kepada yang bersangkutan”.

( Noeradi)

Sumber :selatpanjangpos.com

Share :

Baca Juga

Kampar

DPRD Kabupaten Kampar Bentuk Tiga Pansus

Meranti

Dugaan Korupsi,Mantan Sekda Meranti di Tuntut Penjara 3,5 Tahun

Meranti

Selama Bulan April, Baru 11 Desa ADD Yang Cair

Meranti

Anggaran Puluhan Miliar, Tempat Isolasi Pasien PDP Covid-19 Di BLK Meranti Di Keluhkan Kurang Memadai

Berita

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu 4,1 Kilogram

Meranti

Pihak Polres Meranti Beri Penjelasan, Terkait 3 Orang Positif Urine Yang Diamankan Di Hotel Grend Meranti Bebas Berkeliaran

Meranti

Pekan Muharam Alai Resmi Di Tutup Camat TTB

Berita

Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil. SH mengukuhkan 21 Pejabat Disdukcapil.