“Hasil pemeriksaan awal terhadap kedua kapal ditemukan hasil penangkapan ikan di Perairan Teritorial Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Saat di tangkap dan diperiksa kedua kapal tersebut bermuatan masing-masing ikan campuran,”
Liputankepri.com,Natuna – Lagi, kapal ikan berbendera Vietnam masuk ke perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (6/10).
Ketiga kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Penangkapan kapal tersebut dilakukan KRI Lemadang 632 dan KRI Teuku Umar 385 dibawah Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) yang sedang terlibat operasi Yuda Sagara XVI, di laut Teritorial Indonesia.
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI S Irawan, melalui Kadispen Mayor Laut (KH) Josdy Damopoli, mengatakan ketiga kapal itu ditangkap KRI Lemadang 632 di titik yang berbeda.
Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yakni BV 5291 TS di nakhodai Danggoc Quang dengan 8 orang ABK dan BV 5290 TS yang dinakhodai Nguyen Fontrung dengan 3 orang ABK.
“Hasil pemeriksaan awal terhadap kedua kapal ditemukan hasil penangkapan ikan di Perairan Teritorial Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Saat di tangkap dan diperiksa kedua kapal tersebut bermuatan masing-masing ikan campuran,” ujar Josdy,Sabtu (8/10).
Sementara itu, lanjut Josdy, di perairan yang sama KRI Teuku Umar 385 juga berhasil menangkap kapal ikan asing lainnya berbendera Vietnam BV 92726 TS yang di nakhodai Le Huu Loi dengan 9 orang ABK.
“Kapal tersebut diduga melakukan pelanggran berupa kegiatan illegal fishing dan kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Josdy.
Dijelaskannya, untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai.(ias/bp)