Liputankepri.com.SELATPANJANG – Entah apa yang ada di benak Az (19) warga Nipah Sendanu Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau. Pemuda binaan pihak Kecamatan Tebingtinggi Timur ini menceritakan kasus pencurian yang dilakukan oleh temannya sendiri pada korban Ino (25) honorer PMM yang terjadi, Jumat (13/1/2017) pagi.
Singkat cerita, atas laporan itu, ujung-ujungnya Az juga ikut ditangkap polisi. Begini kejadiannya.
Menurut Amril, salah seorang koordinator Satpol PP di Kecamatan Tebingtinggi Timur, mereka ada membina seorang pemuda usia 19 tahun berinisial Az. Az mendapat pembinaan sekitar 1 bulan lantaran kedapatan mencuri barang milik salah satu warga desa setempat. Oleh pihak desa Az didamaikan dengan korban yang kebetulan korban tidak mempermasalahkan kerugian atas kejahatan Az itu.
Namun, atas permintaan bersama, Az dibina di Kantor Camat layaknya petugas di sana. Az harus datang pagi hari dan pulang sore. Segala kegiatan di kantor terkadang Az ikut membantu. Pembinaan itu dilakukan lebih kurang 1 bulan.
Awal kejadian, Jumat siang itu Az menceritakan kepada Amril bahwa barang milik Ino berupa Samsung Galaxy Tab 3 yang hilang ada di rumah Sup (20) warga Nipah Sendanu.
Mendapat informasi ini, Amril ditemani beberapa temannya langsung mendatangi rumah Sup. Kebetulan saat itu Sup ada dan dilakukan perundingan. Setelah lama berunding itu, Sup mengakui kalau barang curian milik Ino itu ada bersama dirinya.
Namun, saat itu Sup membantah kalau dirinya yang mencuri. Kata Sup, Tab 3 milik Ino itu diambil oleh temannya yang bernama Sap (20) yang juga warga Nipah Sendanu.
Setelah mendengar cerita ini, Satpol PP berencana membawa Sup dan barang bukti berupa Tab 3 ke kantor Desa Nipah Sendanu. Di perjalanan, rombongan berpapasan dengan Sap. Tak ingin buruannya kabur, Satpol PP langsung mengamankan Sap dan membawanya ke kantor desa. Di sana, dilakukan introgasi dan Sap mengakui perbuatannya yang telah mencuri Tab 3 milik Ino.
Mendengar pengakuan dari Sap dan Sup, pihak desa mengaku tidak sanggup mendamaikan lantaran kedua anak ini telah sering diduga melakukan pencurian. Akibat dari sepak terjang anak-anak muda ini, warga sekitar menjadi resah.
“Kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian sektor Tebingtinggi. Lalu, keduanya kita amankan di kantor camat menjelang polisi datang,” kata Amril, Sabtu (21/1/2017).
Diceritakan Amril lagi, Sabtu pagi, polisi sampai ke Tebingtinggi Timur. Tidak menunggu lama, pihak kepolisian langsung mengintrogasi kedua tersangka.
Usut punya usut, Sup mengaku terlibat juga atas pencurian mesin pompa air milik Mushalla Al-Khairat, Rabu (14/12/2017) yang lalu.
Yang paling mengejutkan, ternyata saat beraksi itu Sup bersama temannya Wa (19) warga Desa Sei Tohor dan Az yang tak lain adalah pelapor awal atas barang curian berupa Tab 3. Dengan cekatan polisi dan Satpol PP mengamankan Az dan Wa.
Keempat tersangka, Sap, Sup, Az, dan Wa, telah dibawa ke Selatpanjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air merk Shimizu yang didapatkan dari rumah salah satu warga bernama Eri. Rupanya Eri membeli mesin pompa air itu seharga Rp250 ribu dari tersangka Sup dan Wa. Sementara Az mengaku tidak terlibat langsung pencurian mesin cuci, namun menikmati hasil penjualan itu.
“Mereka berempat ini komplotan dan sering melakukan pencurian yang menyebabkan warga resah,” ujar Amril lagi. ***