LPPNRI Karimun Minta Dinas PU Awasi Proyek Tanpa Plang Nama

- Jurnalis

Sabtu, 17 Desember 2016 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com -Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) meminta seluruh rekanan memasang papan nama proyek yang merupakan bagian penting yang harus dilakukan seluruh rekanan saat hendak melaksanakan proyek.

Pemasangan papan proyek termaktub dalam kontrak kerja serta aturan perundang-undangan sebagai langkah implementasi azas transparansi.

“Karena itu, kami mengimbau agar seluruh rekanan atau pelaksana proyek bisa menjalankan aturan yang berlaku, diantaranya memasang papan nama proyek,” kata Andi Acok ketua Patron dan wakil ketua LPPNRI Karimun.

Menurutnya, berdasarkan hasil pantauannya,ada beberapa kegiatan proyek yang tidak memiliki papan nama, sehingga kerap menimbulkan kecurigaan masyarakat. Padahal, papan nama proyek tersebut memiliki mata anggaran yang tertulis dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kegiatan.

“Pembuatan papan nama proyek itu wajib karena ada dalam RAB, jika tidak berarti telah melakukan pelanggaran dan harus disanksi,” ungkapnya.

Ditegaskan, pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi proses pembangunan.

“Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Namun, proses pengawasan itu tidak akan berjalan jika tidak ada papan informasi,” tegasnya.

Andi Acok menambahkan, sudah seharusnya setiap pengerjaan proyek yang ada harus disertai papan nama yang biasanya telah tertera pengerjaan proyek waktu pengerjaan, anggaran pengerjaannya darimana dan besaran anggaran proyek juga nama konsultan mana yang mengerjakan. “Sehingga dengan pengerjaan proyek yang dilengkapi dengan papan nama akan terlihat keterbukaan dan tidak menimbulkan kesan yang negatif dari masyarakat setempat pengerjaan proyek tersebut,” katanya.

Ia menyebutkan, bahwa Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Karimun harus mengawasi dan memberikan penertiban terhadap konsultan yang tidak mematuhi aturan tersebut dengan tidak memasang papan nama setiap melakukan pekerjaan proyek.

“Selain itu dengan papan nama yang dipasang menjadi jelas bahwa pengerjaan proyek yang didanai dari anggaran daerah atau dari pusat misalnya dan masyarakat juga dapat melihat dengan jelas bahwa ada keterbukaan setiap melakukan pembangunan,” terangnya mengakhiri.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Gelar Rangkaian Giat Sosial, Kapolda Kepri Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polairud
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:16 WIB