class="wp-singular post-template-default single single-post postid-3395 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun

Sabtu, 17 Desember 2016 - 12:49 WIB

LPPNRI Karimun Minta Dinas PU Awasi Proyek Tanpa Plang Nama

Liputankepri.com -Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) meminta seluruh rekanan memasang papan nama proyek yang merupakan bagian penting yang harus dilakukan seluruh rekanan saat hendak melaksanakan proyek.

Pemasangan papan proyek termaktub dalam kontrak kerja serta aturan perundang-undangan sebagai langkah implementasi azas transparansi.

“Karena itu, kami mengimbau agar seluruh rekanan atau pelaksana proyek bisa menjalankan aturan yang berlaku, diantaranya memasang papan nama proyek,” kata Andi Acok ketua Patron dan wakil ketua LPPNRI Karimun.

Menurutnya, berdasarkan hasil pantauannya,ada beberapa kegiatan proyek yang tidak memiliki papan nama, sehingga kerap menimbulkan kecurigaan masyarakat. Padahal, papan nama proyek tersebut memiliki mata anggaran yang tertulis dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kegiatan.

“Pembuatan papan nama proyek itu wajib karena ada dalam RAB, jika tidak berarti telah melakukan pelanggaran dan harus disanksi,” ungkapnya.

Ditegaskan, pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi proses pembangunan.

“Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi segala bentuk kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah. Namun, proses pengawasan itu tidak akan berjalan jika tidak ada papan informasi,” tegasnya.

Andi Acok menambahkan, sudah seharusnya setiap pengerjaan proyek yang ada harus disertai papan nama yang biasanya telah tertera pengerjaan proyek waktu pengerjaan, anggaran pengerjaannya darimana dan besaran anggaran proyek juga nama konsultan mana yang mengerjakan. “Sehingga dengan pengerjaan proyek yang dilengkapi dengan papan nama akan terlihat keterbukaan dan tidak menimbulkan kesan yang negatif dari masyarakat setempat pengerjaan proyek tersebut,” katanya.

Ia menyebutkan, bahwa Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Karimun harus mengawasi dan memberikan penertiban terhadap konsultan yang tidak mematuhi aturan tersebut dengan tidak memasang papan nama setiap melakukan pekerjaan proyek.

“Selain itu dengan papan nama yang dipasang menjadi jelas bahwa pengerjaan proyek yang didanai dari anggaran daerah atau dari pusat misalnya dan masyarakat juga dapat melihat dengan jelas bahwa ada keterbukaan setiap melakukan pembangunan,” terangnya mengakhiri.**

Share :

Baca Juga

Karimun

KPK Periksa Kock Meng Soal Kasus Gratifikasi Nurdin Basirun

Featured

Pelaku Percobaan Pembunuhan Jaksa,Dibayar 15 Juta

Featured

Trade | Kèo Nhà Cái Bí Kíp Thắng Lớn & Những Cạm Bẫy Chờ Đợi | 21-2025

Featured

Kepala BP Batam Dinobatkan Pemimpin Terpopuler, Humas BP Batam Raih Anugerah Humas Terbaik 2023

Featured

Polres Tanjungpinang,Gelar Apel Operasi Mantab Brata Seligi 2018

Karimun

Kapolres Karimun Pimpin Apel Generasi Millenial 

Featured

Tài xỉu rikvip – Trải nghiệm tài xỉu Rikvip với chiến thắng liên tục

Berita

Kapolres Karimun Cek Tempat Penyimpanan Vaksin Covid-19
error: Content is protected !!