class="post-template-default single single-post postid-250783 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Meranti / Riau

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:30 WIB

Mantan Ketua UED-SP Desa Pelantai Diamankan Polres Meranti

Meranti– Polres Kepulauan Meranti, menetapkan seorang wanita berinisial NS alias Mala (36) warga desa Pelantai kecamatan Merbau sebagai tersangka atas duga tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan dalam pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri.

Perempuan tiga anak itu diketahui telah melakukan perbuatan tersebut dari tahun 2017-2020. Saat itu, ia menjabat sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri,atas perbuatannya tersebut negara telah dirugikan hingga mencapai ratusan juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti yang diperoleh penyidik lengkap, keterangan para saksi dan dokumen hasil gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Riau 24 agustus 2023 lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk didampingi Wakapolres Kompol Robet Arizal, Kasatreskrim Iptu AGD Simamora dan Kanit III Tipidkor Iptu Jimmy Andre dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/8/2023) siang.

Andi Yul mengatakan UED-SP Pelantai Mandiri dibentuk pada tahun 2013 silam yang diberikan pagu anggaran yang bersumber dari APBD Kepulauan Meranti sebesar Rp500 juta. Dan kasus ini berkembang berdasarkan laporan dari masyarakat pada Februari 2023 dan selanjutnya dibuatkan surat perintah penyelidikan,”

Kronologinya, cerita Kapolres, saat itu NS alias Mala ditunjuk sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri tahun 2015-2020. Namun, pada tahun 2017 ia tidak lagi mengelola keuangan UED-SP sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Adapun setoran dari nasabah yang seharusnya disetorkan kembali ke rekening Dana Usaha Desa (DUD) setiap akhir bulan tidak disetorkan olehnya, melainkan disimpan di rekening yang dibuatnya sendiri atas nama UED-SP yang diduplikasi guna mempermudah penarikan dan penyetoran.

Selanjutnya pada tahun 2017, NS menggunakan nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini untuk pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan.

Atas perbuatannya itu, UED-SP mengalami ketekoran kas yang mana selanjutnya dilaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti tanggal 27 juli 2023 ditemukan kerugian sebesar Rp 276.894 juta.

Disingung awak media terkait tersangka saat ini memiliki bebi berusia dua bulan yang membutuhkan ibu untuk menyusui.

“Ya tersangka baru melahirkan dua bulan yang lalu, untuk itu kita proses apakah tersangka ditahan atau tidak,” sebut Andi Yul.

Tidak sampai disitu tersangka mengatakan, perbutan tersebut dilakukan karena faktor ekonomi dan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Reporter: Tommy

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Meranti

Hadiri Penyambutan Mahasiswa Baru, Asmar Sampaikan Informasi Beasiswa

Meranti

LM2R Minta Polisi Usut Dugaan Penyimpangan BBM di Prokopim Meranti TA 2021

Meranti

Duduk Bersile, Kapolres Meranti Ajak Pasukan Adat dan Marwah Gagak Hitam Bersama Jaga Kamtibmas

Riau

Kapolres Siak dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan Api Di Tasik Betung

Meranti

Bupati dan Wakil  Bupati Tinjau Vaksinasi Tahap 2 Untuk Para Guru di Kepulauan Meranti

Ekonomi

IWO Siak : Berharap Penghulu Transparan & Cermat Gunakan ADD

Meranti

Kementrian LHK Gencar Tanam Mangrove, Di Meranti Perusahaan “Siluman” Malah Babat Hutan Mangrove Tidak Tersentuh Hukum

Meranti

Febuary Mendatang Remaja Mesjid Agung Selatpanjang akan Gelar Jambore Pemuda