Liputankepri.com – Penyelidikan dugaan Pungli yang dilakukan JR, oknum pegawai yang pernah menjabat sebagai Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, saat ini masih terus dilakukan pihak Kepolisian.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangannya terkait dengan pungli tersebut.
”Sudah beberapa orang yang kami mintai keterangannya. Termasuk oknum yang diduga pungli dan warga yang mengurus sertifikat,”ujar Joko,seperti yang dilansir laman batampos.coi.id, Selasa (22/11).
Sementara saat ditanya, berapa pertanyaan yang diajukan kepada oknum pejabat BPN tersebut. Kapolres mengaku tidak mengetahui secara pasti. Karena pemeriksaan dilaksanakan di ruangan Satreskrim dan dilakukan penyidik unit Tipikor.
”Tidak tau saya berapa pertanyaan. Yang saya tahu hari Senin (21/11), dia (oknum) itu di periksa mulai jam 14.00 WIB. Keluarnya sekitar pukul 18.00 WIB,”kata Joko.
Terpisah, oknum yang diduga pungli, JR, membenarkan dirinya di periksa Polisi pada Senin (21/11). Namun, pemeriksaan tersebut belum selesai. Sebab dirinya minta izin saat itu karena sudah merasa capek.
”Tapi itulah resiko yang harus saya tanggung. Pemeriksaan kemarin itu belum selesai dan Kamis (besok) dilanjutkan lagi,”ujar JR.
Selain itu JR, juga mengakui dirinya telah diperiksa secara internal di BPN Tanjungpinang. Namun, dirinya belum mengetahui hasil dari pemeriksaan yang di jalaninya itu.
”Iya udah di periksa, hasilnya entah buruk bagi saya atau baik. Tentunya hasilnya negatiflah. Yang jelas saya siap lah dengan segala resikonya,”ucapnya.
Sebelumnya, JR mengakui menerima uang senilai Rp 3 juta dari pemohon yang mengurus sertifikat tanah. Namun, dirinya membantah bahwa ia yang meminta uang itu. Menurutnya uang yang diterima tersebut merupakan ucapan terima kasih karena telah menyelesaikan berkas pemohon yang di urusnya.
”Istilahnya itu uang capek yang saya terima dengan cara di transfer ke rekening BNI oleh pemohon itu,”ucapnya belum lama ini.(ias/lk)