Natuna–Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bunguran Timur Laut, telah mengumumkan hasil lulus seleksi Administrasi sebanyak 23 calon anggota Penwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se- kecamatan Bunguran Timur Laut tahun 2023.
Hasil pengumuman tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 017/KP.01.00/K.KR-04-06/0I/2023 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa tahun 2023. Yang di terima LiputanKepri.com. pada Minggu (29/01/2023) pagi.
Hasil pengumuman ini juga berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Ipen Yanto, selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan PKD Panwaslu Kecamatan Bunguran Timur Laut,mengatakan pendaftaran awal sebanyak 26 orang,dan 3 orang di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 23 orang kita nyatakan lulus Memenuhi Syarat (MS) untuk masuk ketahap selanjutnya yaitu tes wawancara pada tanggal 31 Januari – 01 Februari.
“Jadwal tersebut berdasarkan jadwal penetapan pembentukan anggota PKD Pemilihan Umum 2024 yang diatur oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),”terang Ipen.
Lanjut Ipen, mengenai jumlah dan perihal bagi yang tidak lulus seleksi administrasi yang dilakukan oleh Pokja pembentukan PKD di Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Yang tidak lulus 3 orang,dan 1 orang terindikasi data Sipol, sebagai pengurus PARPOL dan 2 orang lainya memilih menjadi PPS dan di nyatakan lulus oleh KPU.
“Dari 23 orang yang lulus seleksi administrasi dalam mengikuti calon anggota PKD di Kecamatan Bunguran Timur Laut keterwakilan perempuan mencapai 30 persen semuanya terwakili,”terang Ipen.
Bahkan,Ipen juga menjelaskan dalam mengrekrut calon anggota PKD dalam mengawasi pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, yang perlu di perhatikan untuk colon PKD sebagai petugas pengawas penyelenggara pemilu di wilayah Desa diharapkan kepada perserta calon PKD harus banyak mengetahui regulasi-regulasi tetang Peraturan Pemilu terutama UU No 7 2017.
“Ada tugas, wewenang,dan kewajiban, karena nantinya calon PKD inilah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan para parpol yang ikut kontestan dipemilu 2024,”terang Ipen.
Selanjutnya, Ipen juga mengatakan,dalam pembentukan anggota calon PKD untuk Pemilu 2024 ini terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui,diantaranya masyarakat juga dapat memberi tangapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa.
“Tangapan dan masukan terhadap para calon anggota PKD tersebut ditujukan ke Panwaslu Kecamatan di Sekrektariat Panwaslu Kecamatan JL. Sri Mulya.Tanjung. atau melalui No HP 081261930619,”tutupnya.
Berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa yang lulus seleksi Administrasi: