PN Batam Ancam Abubakar Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 22 Juni 2016 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Abubakar bin Ibrahim, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 849 gram, hanya tertunduk lesu saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada sore ini.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi dua hakim anggota masing-masing Endi Nurindra Putra dan Ega Novita.

Dalam keterangannya, terdakwa Abubakar bin Ibrahim mengatakan bahwa ia mendapat barang haram tersebut dari seorang bernama Muhammad Ali, bandar besar di daerah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti, terdakwa mengatakan sabu tersebut dibeli seharga Rp200 juta dengan sistem pembayaran tunai. Ia juga melanjutkan, setelah membeli barang haram itu, kemudian dijual lagi ke terdakwa Azizul Syam (dituntut terpisah) sebanyak dua kali seharga Rp5 juta. Sementara yang kedua dijual Rp5,6 juta.

“Sudah dua kali saya menjual sabu, yang saya beli dari Muhammad Ali (DPO), kepada Azizul Syam seharga Rp5 juta dan Rp5,6 juta,” ujar Abubakar, Rabu (22/6/2016) sore.

Atas perbuatannya, terdakwa Abubakar didakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana selama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Tiwik kemudian menunda persidangan. Ia menyatakan persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Abubakar bin Ibrahim merupakan salah satu bandar besar yang sering beroperasi di wilayah Batam. Tertangkapnya Abubakar merupakan hasil pengembangan dari Azizul Syam yang terlebih dahulu tertangkap oleh polisi, karena mereka adalah rekan bisnis dalam menjual barang haram tersebut. (Ari/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 19:43 WIB

Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terbaru