Liputankepri.com,Batam – Abubakar bin Ibrahim, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 849 gram, hanya tertunduk lesu saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada sore ini.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi dua hakim anggota masing-masing Endi Nurindra Putra dan Ega Novita.
Dalam keterangannya, terdakwa Abubakar bin Ibrahim mengatakan bahwa ia mendapat barang haram tersebut dari seorang bernama Muhammad Ali, bandar besar di daerah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti, terdakwa mengatakan sabu tersebut dibeli seharga Rp200 juta dengan sistem pembayaran tunai. Ia juga melanjutkan, setelah membeli barang haram itu, kemudian dijual lagi ke terdakwa Azizul Syam (dituntut terpisah) sebanyak dua kali seharga Rp5 juta. Sementara yang kedua dijual Rp5,6 juta.
“Sudah dua kali saya menjual sabu, yang saya beli dari Muhammad Ali (DPO), kepada Azizul Syam seharga Rp5 juta dan Rp5,6 juta,” ujar Abubakar, Rabu (22/6/2016) sore.
Atas perbuatannya, terdakwa Abubakar didakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana selama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Tiwik kemudian menunda persidangan. Ia menyatakan persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Abubakar bin Ibrahim merupakan salah satu bandar besar yang sering beroperasi di wilayah Batam. Tertangkapnya Abubakar merupakan hasil pengembangan dari Azizul Syam yang terlebih dahulu tertangkap oleh polisi, karena mereka adalah rekan bisnis dalam menjual barang haram tersebut. (Ari/lk)