PN Batam Ancam Abubakar Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 22 Juni 2016 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Abubakar bin Ibrahim, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 849 gram, hanya tertunduk lesu saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada sore ini.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi dua hakim anggota masing-masing Endi Nurindra Putra dan Ega Novita.

Dalam keterangannya, terdakwa Abubakar bin Ibrahim mengatakan bahwa ia mendapat barang haram tersebut dari seorang bernama Muhammad Ali, bandar besar di daerah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti, terdakwa mengatakan sabu tersebut dibeli seharga Rp200 juta dengan sistem pembayaran tunai. Ia juga melanjutkan, setelah membeli barang haram itu, kemudian dijual lagi ke terdakwa Azizul Syam (dituntut terpisah) sebanyak dua kali seharga Rp5 juta. Sementara yang kedua dijual Rp5,6 juta.

“Sudah dua kali saya menjual sabu, yang saya beli dari Muhammad Ali (DPO), kepada Azizul Syam seharga Rp5 juta dan Rp5,6 juta,” ujar Abubakar, Rabu (22/6/2016) sore.

Atas perbuatannya, terdakwa Abubakar didakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana selama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Tiwik kemudian menunda persidangan. Ia menyatakan persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Abubakar bin Ibrahim merupakan salah satu bandar besar yang sering beroperasi di wilayah Batam. Tertangkapnya Abubakar merupakan hasil pengembangan dari Azizul Syam yang terlebih dahulu tertangkap oleh polisi, karena mereka adalah rekan bisnis dalam menjual barang haram tersebut. (Ari/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:05 WIB

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terbaru