Liputankepri.com, KARIMUN – Polres Karimun, Kepulauan Riau musnahkan 3,124 gram narkoba jenis sabu, 2024 butir ekstasi, 2240 pil erimin 5 (happy five), di halaman Mapolres Karimun, Jalan A Yani, Tanjungbalai Karimun, Senin (27/11/2017). Barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan TNI AL, dengan tiga orang WNA sebagai tersangka.

Pemusnahan yang dipimpun oleh Wakapolres Karimun, KOMPOL I Gede Ngurah Jhoni Nahardika, juga di hadiri oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, perwakilan dari Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Kejari Karimun, perwakilan Lanal TBK, perwakilan Kodim 0317/TBK, perwakilan Imigrasi Karimun, Kepala BNNK Karimun dan Kepala Rutan Kelas IIB Karimun.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan beberapa barang buktii dari hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga November 2017.
“Yang kita musnahkan merupakan barang bukti hasil penindakan TNI AL terhadap 2 orang WNA dan satu orang WNI di perairan Takong Hiu beberapa waktu lalu. Jumlahnya 3.145 gram sabu 2.024 pil ekstasi dan 2.240 butir pil happy five,” terang Nendra usai pemusnahan, Senin (27/11/2017).
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam ember berisi air mendidih, untuk pil ekstasi dengan cara di blender dan dibuang kedalam safety tank bersama sabu yang sudah larut dengan air panas. Sementara pil happy five dimusnahkan dengan cara di bakar.
Nendra menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan didapat dari penindakan d penyelundupan oleh TNI AL dengan tersangka ZF, NH dan AW. Namun saat gelar perkara bersama instansi terkait tidak cukup bukti untuk proses penyidikan.
“Ketiga tersangka kita serahkan kepada Imigrasi untuk dilakukan proses lebih lanjut, karena saat dilakukan gelar perkara tidak cukup bukti. Yang bersangkutan merupakan WNA dan WNI yang memasuki wilayah Indonesia dengan tidak dilengkapi dokumen resmi,” terang Nendra.
Nendra menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Karimun, terhitung dari bulan Januari hingga November 2017, telah melakukan pengungkapan 69 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Karimun dengan 119 tersangka.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan antara lain 7.838,79 gram sabu, 2079 butir ekstasi, 5.729½ butir happy five, 19.3 gram heroin, 154,13 gram ganja dan 10 butir PCC.
“Hingga November 2017 kita sudah melakukan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 69 perkara baik itu WNA maupun WNI denga tersangka 119 orang,” terangnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (cp)