Polres Karimun Musnahkan 3,124 gram Sabu Serta Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Pil Erimin 5

- Jurnalis

Senin, 27 November 2017 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com, KARIMUN – Polres Karimun, Kepulauan Riau musnahkan 3,124 gram narkoba jenis sabu, 2024 butir ekstasi, 2240 pil erimin 5 (happy five), di halaman Mapolres Karimun, Jalan A Yani, Tanjungbalai Karimun, Senin (27/11/2017). Barang haram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan TNI AL, dengan tiga orang WNA sebagai tersangka.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang di lakukan Sat Resnarkoba Polres Karimun di halaman Mapolres Karimun, Senin (1/27/11/2017)

Pemusnahan yang dipimpun oleh Wakapolres Karimun, KOMPOL I Gede Ngurah Jhoni Nahardika,  juga di hadiri oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, perwakilan dari Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Kejari Karimun, perwakilan Lanal TBK, perwakilan Kodim 0317/TBK, perwakilan Imigrasi Karimun, Kepala BNNK Karimun dan Kepala Rutan Kelas IIB Karimun.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan beberapa barang buktii dari hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga November 2017.

“Yang kita musnahkan merupakan barang bukti hasil penindakan TNI AL terhadap 2 orang WNA dan satu orang WNI di perairan Takong Hiu beberapa waktu lalu. Jumlahnya 3.145 gram sabu 2.024 pil ekstasi dan 2.240 butir pil happy five,” terang Nendra usai pemusnahan, Senin (27/11/2017).

Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam ember berisi air mendidih, untuk pil ekstasi dengan cara di blender dan dibuang kedalam safety tank bersama sabu yang sudah larut dengan air panas. Sementara pil happy five dimusnahkan dengan cara di bakar.

Nendra menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan didapat dari penindakan d penyelundupan oleh TNI AL dengan tersangka ZF, NH dan AW. Namun saat gelar perkara bersama instansi terkait tidak cukup bukti untuk proses penyidikan.

“Ketiga tersangka kita serahkan kepada Imigrasi untuk dilakukan proses lebih lanjut, karena saat dilakukan gelar perkara tidak cukup bukti. Yang bersangkutan merupakan WNA dan WNI yang memasuki wilayah Indonesia dengan tidak dilengkapi dokumen resmi,” terang Nendra.

Nendra menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Karimun, terhitung dari bulan Januari hingga November 2017, telah melakukan pengungkapan 69 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Karimun dengan 119 tersangka.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan antara lain 7.838,79 gram sabu, 2079 butir ekstasi, 5.729½ butir happy five, 19.3 gram heroin, 154,13 gram ganja dan 10 butir PCC.

“Hingga November 2017 kita sudah melakukan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 69 perkara baik itu WNA maupun WNI denga tersangka 119 orang,” terangnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (cp)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan
Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat
Sat Res Narkoba Polres Karimun Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 19 Tersangka Telah Diamankan
Polsek Balai Karimun Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan 1446 H
Wakil Bupati Karimun Rocky Marciono Pimpin Apel Perdana
Kapolda Riau Apresiasi Kapolres Bengkalis atas Pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Begini Respon IWO Karimun
Oknum Wartawan Di OTT Polisi, Peras Hingga Puluhan Juta

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:28 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Balai Karimun Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan

Minggu, 16 Maret 2025 - 03:31 WIB

Polsek Kuba Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Untuk Warga Kundur Utara Dan Barat

Senin, 3 Maret 2025 - 07:25 WIB

Sat Res Narkoba Polres Karimun Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 19 Tersangka Telah Diamankan

Minggu, 2 Maret 2025 - 03:29 WIB

Polsek Balai Karimun Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan 1446 H

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:08 WIB

Wakil Bupati Karimun Rocky Marciono Pimpin Apel Perdana

Berita Terbaru

Bangkinang

Bupati Kampar Pimpin Langsung Rapat Pra Musrenbang RKPD 2026

Rabu, 19 Mar 2025 - 00:37 WIB