MERANTI – Polres Kepulauan Meranti mensosialisasikan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 147 Tahun 2020, bertempat di rupatama Polres Meranti, Sabtu (01/02/25) pagi.
Sosialisasi Keputusan Kapolri Nomor 147 Tahun 2020 dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, didampingi wakapolres Kompol Maitertika dan para (PJU) pejabat utama polres meranti berserta jajarannya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK mengatakan keputusan tentang Whistleblowing System (WBS) Online di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, WBS Polri merupakan sarana untuk menyampaikan informasi secara online terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai Polri, pelapor juga dapat menyampaikan informasi dan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Pelapor yang menggunakan WBS berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” Jelasnya.
Selain itu whistleblower System (WBS) juga digunakan di lembaga lain, seperti: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Bank BRI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Kapolres juga menyampaikan bahwa Institusi Polri yang saat sekarang ini sudah di era keterbukaan dan transparansi di dalam internal maupun eksternal, yang merupakan wadah/tempat aduan di lingkungan Polri, yang secara langsung dapat dilaporkan secara online. Pelaporan tersebut akan ditangani Paminal Polri.
Menurutnya, dalam hal pelaporan yang dilakukan oleh personel Polri dan ASN Polri harus benar-benar masalah yang merupakan pelanggaran yang didukung adanya bukti, sehingga tidak menimbulkan pelaporan fiktif di lingkungan Polri.**