class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265044 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kampar / Liputan Kriminal

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:16 WIB

Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar menunjukkan kinerja yang gemilang di awal tahun 2026. Hanya berselang beberapa hari setelah pergantian tahun, Polsek Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko bangunan Sinar Kaca, yang berlokasi di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Pelaku yang berinisial AS (25), warga Kelurahan Air Tiris, berhasil diringkus di rumahnya pada hari Sabtu (03/01/2026) oleh Unit Reskrim Polsek Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan pelaku pencurian ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kampar,” ujar Kapolsek AKP Asdisyah Mursyid.

Baca Juga :  Bupati Kampar Apresiasi Prestasi Atlet Taekwondo Polres Kampar di PON Kapolri Cup VI

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (24/12/2025) lalu. Pemilik toko bangunan Sinar Kaca mendapati tokonya dalam keadaan berantakan dengan pintu ruko yang rusak. Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui seorang tidak dikenal masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang milik pelapor. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, diperoleh informasi bahwa pelaku yang terekam CCTV tersebut berinisial AS.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” terang Kapolsek.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di toko Sinar Kaca. Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah Kunci Inggris, 1 (Satu) Bilah parang, 1 (Satu) Buah Gergaji, 1 (Satu) Buah Gunting, 1 (Satu) Gulungan Tali Nilon, 4 (Empat) Buah Gembok, 1 (Satu) buah Meteran 5 Meter, 1 (Satu) Lembar Jacket, 1 (Satu) Paket Kunci Pass, 1 (Satu) Paket Mata Burr, dan 1 (Satu) Buah Gunting.

Baca Juga :  HUT ke-45 Satpam, Sembilan Personel Satpam PT TIMAH Tbk Terima Penghargaan dari Kapolres Bangka Barat

“Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dijerat dengan pasal 477 KUHP,” pungkas Kapolsek.

Dengan keberhasilan mengungkap kasus pencurian ini, Polsek Kampar menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha di wilayah hukum Polsek Kampar.**

(Ocu Arun)

Share :

Baca Juga

Berita

DEMA STAI Nurul Hidayah Selatpanjang Gelar Seminar Peran Pemuda dalam Memperkokoh Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia

Berita

Polsek Tebing Bersama Warga Evakuasi Korban Banjir

Berita

Melaju ke Semifinal Piala Gubernur, Laga Penutup Group D Meranti Pesta 6 Gol ke Gawang Inhil

Bangkinang

Supervisi Polda Riau Cek Logistik Pilkada Kampar di Gudang KPU

Kep Meranti

Kepsek SMA Negeri 1 Merbau Diduga lakukan Pungli

Advertorial

Dinas Koperasi dan UKM Bersama PT TIMAH Tbk Siap Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Bentuk Koperasi Penambang

Berita

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Batam

Pelaku Penyelundupan Sabu Seberat 66 Kg Gunakan KTP ASPAL
error: Content is protected !!