“Pelantikan masih melihat PP 16 dan 18 tentang ASN, Undang-undang Nomor 5. Kami harus merubah SOTK dulu sesuai dengan klasifikasi dinas ini, tipe A, tipe B dan tipe C. Kalau tipe A harus memiliki empat bidang, tipe B miliki tiga bidang dan tipe C tidak layak menjadi dinas harus dilebur. Tapi (pelantikan) tidak lewat tahun,” terang Rafiq.
Liputankepri.com,Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq memastikan susunan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Karimun dirombak. Namun waktu dan pejabatnya menunggu tuntasnya revisi Perda SOTK.
“Perubahan ada,” kata Rafiq singkat Senin (22/8/2016).
Meski begitu, Rafiq belum bersedia membeberkan siapa dan SKPD apa yang terkena gelombang rotasi tersebut.
Hanya saja Rafiq menyebutkan perubahan tersebut disebabkan beberapa faktor, antara lain adanya sejumlah pejabat yang memasuki masa pensiun dan atau pindah serta hasil assement yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Jelas akan terjadi rotasi, sesuai dengan hasil assesment tersebut tapi tidak mungkin saya sampaikan di sini (kepada wartawan, red),” ujar Rafiq.
Perihal pelantikan Kepala SKPD terpilih, disebutkan Rafiq kemungkinan akan dilakukan setelah revisi Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 dan 18 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-undang Nomor 5 perihal klasifikasi SKPD.
“Pelantikan masih melihat PP 16 dan 18 tentang ASN, Undang-undang Nomor 5. Kami harus merubah SOTK dulu sesuai dengan klasifikasi dinas ini, tipe A, tipe B dan tipe C. Kalau tipe A harus memiliki empat bidang, tipe B miliki tiga bidang dan tipe C tidak layak menjadi dinas harus dilebur. Tapi (pelantikan) tidak lewat tahun,” terang Rafiq.
Namun begitu, Rafiq juga mengatakan pelantikan tetap bisa dilakukan sebelum klasifikasi SKPD selesai dilakukan dan enam bulan ke depan bisa dilakukan penyesuaian.
“Calon Kepala SKPD sudah jumpa. Sekarang lagi assesmet bidding bagi eselon III ke eselon II, sekarang assesment bidang jadi sudah tahu si A, si B, si C ini, nanti bagaimana, semua ada skornya, sekarang ada kadis yang pensiun, itu kan harus di isi, makanya kita harus lakukan assement bidang untuk eselon III ke eselon II,” ulasnya mengakhiri.