LIPUTANKEPRI,Selatpanjang– Menjelang pemilu serentak 17 April 2019 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti sedikitnya memproses tiga kasus dugaan tindak pidana pelanggaran selama tahapan pelaksanaan pemilihan serentak.
Diantaranya yang pertama kasus pelangaran dugaan tindak pidana perusakan APK yang diduga dilakukan oleh oknum caleg PDIP Atas nama Cun Cun dapil satu Tebing Tinggi dan dua kasus dugaan Praktek money politik itu dilakukan oknum caleg partai PKB dan caleg partai GERINDRA untuk caleg DPRD Meranti, Saat ini kasusnya masih ditangani dan diselidiki oleh Bawaslu, Rabu 20/03/2019.
Seperti halnya yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti,Syamsurizal,”Dari data yang tercatat oleh Bawaslu sampai 19 Maret 2019 ini, terdapat tiga kasus dugaan tindak pidana pada data yang tercatat oleh Bawaslu,” kata Syamsurizal kepada media ini saat di jumpai di ruang kerjanya, Rabu 19/03/2019.
Ketiga kasus tersebut satu kasus dugaan kasus perusakan APK dan dua dugaan money politics yang ditangani Bawaslu meranti berdasarkan temuan bawaslu dan laporan masyarakat.
“Untuk kasus yang pertama memproses pelanggaran menjanjikan uang atau politik uang pada yang dilakukan oknum caleg dari partai GERINDRA saat ini sudah ingkrah atau sudah vonis. Dan beberapa kasus lagi masih dalam proses yang akan menjadi batu ujian terhadap efektivitas peraturan perundang-undangan serta pembuktian di pengadilan,” jelasnya.
Mengenai pelangaran tersebut sesuai waktu-waktu yang di telapakan baik dari bawaslu, KPU maupaun pengadilan terus kita proses, jika kasus-kasus tersebut terbikti tersandung pidana caleg tersebut bisa di diskualifikasiKan meskipun pemilihan sidah berlangsung dan calon dinyatakan menang,tutupnya.(tomy)









