Liputankepri.com,Meranti– Terkait persoalan maraknya ilog dikawasan PT Nasional Sago Prima (NSP) dan beberapa desa di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timir Kabupaten Kepulauan Meranti Riau diduga akibat campur tangan Badan Restorasi Gambut (BRG),Sabtu 06/04/2019.
Seperti halnya disampikan oleh Humas PT NSP bernama Setyo Budi Utomo ketika dikonfirmasi media, terkait adanya temuan belasan rakit kayu yang diperkirakan ratusan bahkan ribuan batang kayu berukuran sebesar pohon kelapa dengan panjang lebih kurang 8 meter tepatnya dikanal PT NSP yang diduga hasil ilog, Rabu 27/03/2019 lalu.
“Kita memang juga lagi bikin sekat kanal sebanyak 152, termasuk BRG sekarang juga lagi gencar bikin sekat kanal seperti di Desa Sungai Tohor, Desa Lukun dan Desa Kepau Baru, itu mereka mengunakan kayu dari mana, bang cek juga lah di situ,” kata Budi kepada wartawan ini melalalui via telfon peribadinya.
Disingung mengenai izin panfatan kayu, humas pt NSP yang kerap disapa Budi itu berkelah dan meminta waktu untuk menyampaikan hal tersebut ke pimpinanya serta meminta kepada awak media dan LSM atas temuan tersebut tidak di besarkan atau di terbitkan kemida.
“Saya tidak tau, saya lagi sibuk memadam api kebakaran lahan. Sekarang pemerintah lagi gencarnya melakukan pembuatan sekat kanal, bagai mana agar air tidak keluar, nanti akan kita koordinasi ke pimpinan perusahan, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang memuaskan.
Sementara itu pihak Badan Restorasi Gambut (BRG) ketika konfirmasi media ini Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan Dr. Myrna Safitri menjelaskan bahwa pikanya sudah lakukan pengecekan kepada Pokmas yang membangun sekat kanal dan Dinas LHK Riau.
“Kami sudah lakukan pengecekan kepada Pokmas yang membangun sekat kanal dan Dinas LHK Riau. Dijelaskan bahwa Kayu-kayu cerocok yang digunakan untuk program BRG pembangunan Sekat Kanal di Tebing Tinggi Timur, adalah kayu yang dibeli dari masyarakat yang tumbuh di lahan masyarakat,” Jelas Dr. Myrna Safitri kepada media ini melalui Wharsapp peribadinya, Sabtu 06/04/2019.
Orang yang memiliki tanah dan ada kayunya telah menyatakan bahwa tanah tersebut itu miliknya dan diketahui oleh Kades,Tutupnya.(rls/tim)









