class="post-template-default single single-post postid-258449 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Berita

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:46 WIB

Gerak Cepat, Polres Siak Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor

Siak, – Kepolisian Resor Siak berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA, alias A, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). (17/12/2024)

Penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh korban, MAWAR SUTRA, mengenai hilangnya sepeda motor miliknya pada hari Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/86/XII/RES.1.8./2024/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Desa Dayun, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

banner 200x200

Korban yang berusia 43 tahun ini melaporkan bahwa sepeda motor merk Honda jenis Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6503 SD hilang saat ingin dimasukkan ke dalam rumahnya.

Merasa dirugikan secara materil dengan total kerugian sekitar Rp 6.000.000,-, korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak, yang dipimpin oleh IPTU BAGAS DWI AKBAR, S.Tr.K., M.H, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa AA sering terlihat di sekitar Pasar 55 Dayun.

Pada hari Senin, 30 Desember 2024, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sedang makan di sebuah warung nasi goreng di pasar tersebut. Setelah melakukan pengamatan, tim langsung mengamankan pria yang dicurigai dan melakukan interogasi. Pada saat pemeriksaan, Ahmad Aripin mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya, AFRIANTO, pada malam kejadian.

AA, yang beralamat di Perumahan PKS PTPN V Sei. Buatan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa. Langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian termasuk menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti dan pelaku.

Rencana tindak lanjut termasuk membawa tersangka ke Polres Siak, melakukan proses penyidikan, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat di sekitar Kampung Dayun dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari kejahatan serupa.

Share :

Baca Juga

Berita

Satpolairud Polres Karimun bersama Tim SAR Berhasil Evakuasi 5 Korban Kru Kapal Tenggelam di Perbatasan Perairan Malaysia

Batam

Warga Kampung Nenas Batam Kompak Dukung Rudi – Rafiq di Pilgub Kepri 2024

Berita

Polres Kampar Raih Prestasi Cemerlang”, Tuntaskan Ratusan Kasus Sepanjang 2024

Bangkinang

Sekda Kampar sampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Berita

Pimpin GO dan Anev Semester 1, Kapolres : Gangguan Kamtibmas di Meranti Turun 13,6 Persen

Berita

Fenomena Gerhana Matahari Sebagian Bisa Dilihat Hari Ini di 34 Provinsi, Ini Jadwalnya

Berita

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, PT Timah Bangun Tanjung Ular Farm Estate

Berita

Sekda Karimun Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tahun 2022