class="wp-singular post-template-default single single-post postid-258449 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:46 WIB

Gerak Cepat, Polres Siak Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor

Siak, – Kepolisian Resor Siak berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA, alias A, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). (17/12/2024)

Penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh korban, MAWAR SUTRA, mengenai hilangnya sepeda motor miliknya pada hari Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/86/XII/RES.1.8./2024/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Desa Dayun, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Korban yang berusia 43 tahun ini melaporkan bahwa sepeda motor merk Honda jenis Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6503 SD hilang saat ingin dimasukkan ke dalam rumahnya.

Merasa dirugikan secara materil dengan total kerugian sekitar Rp 6.000.000,-, korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak, yang dipimpin oleh IPTU BAGAS DWI AKBAR, S.Tr.K., M.H, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa AA sering terlihat di sekitar Pasar 55 Dayun.

Pada hari Senin, 30 Desember 2024, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sedang makan di sebuah warung nasi goreng di pasar tersebut. Setelah melakukan pengamatan, tim langsung mengamankan pria yang dicurigai dan melakukan interogasi. Pada saat pemeriksaan, Ahmad Aripin mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya, AFRIANTO, pada malam kejadian.

AA, yang beralamat di Perumahan PKS PTPN V Sei. Buatan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa. Langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian termasuk menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti dan pelaku.

Rencana tindak lanjut termasuk membawa tersangka ke Polres Siak, melakukan proses penyidikan, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat di sekitar Kampung Dayun dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari kejahatan serupa.

Share :

Baca Juga

Berita

Muhammad Rudi Buka Turnamen E-Sport Terbesar di Karimun

Berita

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Advertorial

BP Batam Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita

Kadin Sumut dan Kadin Kabupaten/Kota di Sumut Dukung Pencalonan Anindya Bakrie untuk Ketua Kadin Indonesia

Berita

Gerakkan Ekonomi Masyarakat, PT Timah Berikan Bantuan Usaha untuk Kelompok Usaha Sumber Rezeki Bangka Barat

Berita

Kasus Covid-19 Meningkatkan, Pembelajaran Tatap Muka Di Karimun Kembali 50 Persen

Batam

BP Batam Ajak Masyarakat Rempang Tidak Terprovokasi dan Tetap Jaga Situasi Kondusif

Berita

Berbagi Kado Imlek, Bantuan bagi Masyarakat Tionghoa Jadi Tradisi PT Timah
error: Content is protected !!