Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Warga nelayan pesisir mempertanyakan izin penimbunan atau pembangunan jetty PT Karimun Indojaya Corporation (KIC) karena aktivitas tersebut  menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, baik terhadap lingkungan pesisir maupun sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Warga nelayan pesisir yang tergabung di dalam Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan dari awal penimbunan Jetty yang berada di Teluk Paku, Pasir Panjang Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau merasa kuatir akan dampak hilangnya habitat serta keseimbangan ekosistem pesisir.

Ketua Asosiasi Solidaritas Nelayan Pesisir, Salim mengaku sejak awal penimbunan pelabuhan Jetty, pihaknya sudah mempertanyakan kepada perusahaan akan legalitas penimbunan tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Bersama Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Uang Tunai Sebesar Rp7,79 Miliar ke Singapura

“Dari awal sudah kami konfirmasi soal legalitas perizinan kepada perwakilan perusahaan (Ahok) namun malah dibilang tidak perlu,” ujar Salim kepada media ini, Selasa (14/4/2026).

Kendati demikian, pihak perusahaan KIC penimbunan Jetty yang berada di lahan miliknya tidak diperlukan untuk mengurus izin berhubungan milik pribadi.

“Ini yang menjadi persoalan kita bersama, sebab aturan mengenai penimbunan laut atau reklamasi di Indonesia diatur secara ketat untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial-ekonomi.

“Dasar hukum utamanya meliputi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014,” terang Salim.

Baca Juga :  Bupati Natuna Resmi Buka Ujian Tes Seleksi Kompetensi Dasar PPPK Tahun 2023

Selain itu kata Salim, dirinya menduga aktivitas penimbunan jetty PT KIC ini tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Pada prinsipnya tumpahan tanah dilaut sekitar Jetty tidak berpengaruh kepada turunnya hasil tangkapan nelayan, karena berada diseputaran Pulau Assan, Mundu, Setokok, “jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KIC belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif
Dapur Program MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg hingga Beras SPHP
Polsek Kandis Tangkap Dua Pencuri Kabel Grounding PLN di Siak
Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Resmi Mengundurkan Diri, Perry Warjiyo Lepas Jabatan Gubernur Bank Indonesia
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menaker: Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Berbasis Risiko dan Preventif

Senin, 27 Juli 2026 - 20:00 WIB

Dapur Program MBG Dilarang Keras Gunakan Gas LPG 3 Kg hingga Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 16:48 WIB

Polsek Kandis Tangkap Dua Pencuri Kabel Grounding PLN di Siak

Senin, 27 Juli 2026 - 13:20 WIB

Bupati Asmar Pimpin Rakor Lintas Instansi, Dorong Akses Langsung Meranti–Malaysia dari Rangsang

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Berita Terbaru

Advertorial

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Senin, 27 Jul 2026 - 12:14 WIB