Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Warga nelayan pesisir mempertanyakan izin penimbunan atau pembangunan jetty PT Karimun Indojaya Corporation (KIC) karena aktivitas tersebut  menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, baik terhadap lingkungan pesisir maupun sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Warga nelayan pesisir yang tergabung di dalam Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan dari awal penimbunan Jetty yang berada di Teluk Paku, Pasir Panjang Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau merasa kuatir akan dampak hilangnya habitat serta keseimbangan ekosistem pesisir.

Ketua Asosiasi Solidaritas Nelayan Pesisir, Salim mengaku sejak awal penimbunan pelabuhan Jetty, pihaknya sudah mempertanyakan kepada perusahaan akan legalitas penimbunan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Karimun Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Halaman Kantor Bupati

“Dari awal sudah kami konfirmasi soal legalitas perizinan kepada perwakilan perusahaan (Ahok) namun malah dibilang tidak perlu,” ujar Salim kepada media ini, Selasa (14/4/2026).

Kendati demikian, pihak perusahaan KIC penimbunan Jetty yang berada di lahan miliknya tidak diperlukan untuk mengurus izin berhubungan milik pribadi.

“Ini yang menjadi persoalan kita bersama, sebab aturan mengenai penimbunan laut atau reklamasi di Indonesia diatur secara ketat untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial-ekonomi.

“Dasar hukum utamanya meliputi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014,” terang Salim.

Baca Juga :  Wisata Edukatif di Museum Timah Indonesia Pangkalpinang, Menyelami Warisan Tambang Indonesia

Selain itu kata Salim, dirinya menduga aktivitas penimbunan jetty PT KIC ini tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Pada prinsipnya tumpahan tanah dilaut sekitar Jetty tidak berpengaruh kepada turunnya hasil tangkapan nelayan, karena berada diseputaran Pulau Assan, Mundu, Setokok, “jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KIC belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam
Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia
Tim Opsnal Polsek Mandau Amankan Pengedar Sabu dan Ganja di Lintas Duri–Dumai KM 11
Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 12:47 WIB

Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Kamis, 16 April 2026 - 08:17 WIB

Kepala BP Batam Harap Kajian Seskoau Berikan Rekomendasi Strategis bagi Perkembangan Batam

Rabu, 15 April 2026 - 23:22 WIB

Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Lansia

Berita Terbaru