class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265881 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Infrastruktur / Karimun

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Karimun – Warga nelayan pesisir mempertanyakan izin penimbunan atau pembangunan jetty PT Karimun Indojaya Corporation (KIC) karena aktivitas tersebut  menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, baik terhadap lingkungan pesisir maupun sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Warga nelayan pesisir yang tergabung di dalam Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan dari awal penimbunan Jetty yang berada di Teluk Paku, Pasir Panjang Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau merasa kuatir akan dampak hilangnya habitat serta keseimbangan ekosistem pesisir.

Ketua Asosiasi Solidaritas Nelayan Pesisir, Salim mengaku sejak awal penimbunan pelabuhan Jetty, pihaknya sudah mempertanyakan kepada perusahaan akan legalitas penimbunan tersebut.

Baca Juga :  Program Pemali Boarding School PT Timah Bantu Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

“Dari awal sudah kami konfirmasi soal legalitas perizinan kepada perwakilan perusahaan (Ahok) namun malah dibilang tidak perlu,” ujar Salim kepada media ini, Selasa (14/4/2026).

Kendati demikian, pihak perusahaan KIC penimbunan Jetty yang berada di lahan miliknya tidak diperlukan untuk mengurus izin berhubungan milik pribadi.

“Ini yang menjadi persoalan kita bersama, sebab aturan mengenai penimbunan laut atau reklamasi di Indonesia diatur secara ketat untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial-ekonomi.

“Dasar hukum utamanya meliputi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014,” terang Salim.

Baca Juga :  Dukung Kegiatan Keagamaan Masyarakat, PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Untuk Musala Al Barokah

Selain itu kata Salim, dirinya menduga aktivitas penimbunan jetty PT KIC ini tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Pada prinsipnya tumpahan tanah dilaut sekitar Jetty tidak berpengaruh kepada turunnya hasil tangkapan nelayan, karena berada diseputaran Pulau Assan, Mundu, Setokok, “jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KIC belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.**

Share :

Baca Juga

Berita

Gempa Maluku,Jajaran Polsek Balai,Polsek KKP bersama Melayu Raya galang dana

Berita

Tumbuhkan Minat Baca Alquran, Polres Meranti Ajarkan Tahanan Mengaji

Featured

Lagi,Satlantas Polsek Kundur Tindak 24 Pelanggar Lalu Lintas

Berita

17 Partai Politik Resmi Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Berikut Daftar Nomor Urutnya.

Berita

Amsakar Achmad Undang Masyarakat Batam Buka Puasa Bersama di Rumah KDA

Karimun

Pemprov Prioritaskan Anggaran Pembangunan Untuk Pengembangan Wilayah Perbatasan

Berita

Dalam Rangka Hari Bayangkara KE-76 Polres Karimun Buka Turnamen Badminton

Berita

Hari Sumpah Pemuda 2024, Marlin : Pembangunan Seluruh Sektor Butuh Partisipasi dan Perjuangan Pemuda
error: Content is protected !!