Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Warga nelayan pesisir mempertanyakan izin penimbunan atau pembangunan jetty PT Karimun Indojaya Corporation (KIC) karena aktivitas tersebut  menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, baik terhadap lingkungan pesisir maupun sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Warga nelayan pesisir yang tergabung di dalam Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan dari awal penimbunan Jetty yang berada di Teluk Paku, Pasir Panjang Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau merasa kuatir akan dampak hilangnya habitat serta keseimbangan ekosistem pesisir.

Ketua Asosiasi Solidaritas Nelayan Pesisir, Salim mengaku sejak awal penimbunan pelabuhan Jetty, pihaknya sudah mempertanyakan kepada perusahaan akan legalitas penimbunan tersebut.

Baca Juga :  Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Kelompok Rentan, PT Timah Tbk Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

“Dari awal sudah kami konfirmasi soal legalitas perizinan kepada perwakilan perusahaan (Ahok) namun malah dibilang tidak perlu,” ujar Salim kepada media ini, Selasa (14/4/2026).

Kendati demikian, pihak perusahaan KIC penimbunan Jetty yang berada di lahan miliknya tidak diperlukan untuk mengurus izin berhubungan milik pribadi.

“Ini yang menjadi persoalan kita bersama, sebab aturan mengenai penimbunan laut atau reklamasi di Indonesia diatur secara ketat untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial-ekonomi.

“Dasar hukum utamanya meliputi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014,” terang Salim.

Baca Juga :  Ketua DPRD Natuna Pimpin Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

Selain itu kata Salim, dirinya menduga aktivitas penimbunan jetty PT KIC ini tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Pada prinsipnya tumpahan tanah dilaut sekitar Jetty tidak berpengaruh kepada turunnya hasil tangkapan nelayan, karena berada diseputaran Pulau Assan, Mundu, Setokok, “jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KIC belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang
Polres Meranti Ikuti Panen Raya Jagung Nasional dan Launching Program Ketahanan Pangan Polri
Bintang Famili dan Alfaro Juara Turnamen Futsal REMBA Cup 3 Melibur Hulu Desa Mengkirau
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:45 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:49 WIB

Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:20 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:19 WIB

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

Berita Terbaru