Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Warga nelayan pesisir mempertanyakan izin penimbunan atau pembangunan jetty PT Karimun Indojaya Corporation (KIC) karena aktivitas tersebut  menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan, baik terhadap lingkungan pesisir maupun sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Warga nelayan pesisir yang tergabung di dalam Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan dari awal penimbunan Jetty yang berada di Teluk Paku, Pasir Panjang Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau merasa kuatir akan dampak hilangnya habitat serta keseimbangan ekosistem pesisir.

Ketua Asosiasi Solidaritas Nelayan Pesisir, Salim mengaku sejak awal penimbunan pelabuhan Jetty, pihaknya sudah mempertanyakan kepada perusahaan akan legalitas penimbunan tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Riau Resmikan Bank Pohon Polres Kampar, Ini Penting Untuk Anak Cucu Kita

“Dari awal sudah kami konfirmasi soal legalitas perizinan kepada perwakilan perusahaan (Ahok) namun malah dibilang tidak perlu,” ujar Salim kepada media ini, Selasa (14/4/2026).

Kendati demikian, pihak perusahaan KIC penimbunan Jetty yang berada di lahan miliknya tidak diperlukan untuk mengurus izin berhubungan milik pribadi.

“Ini yang menjadi persoalan kita bersama, sebab aturan mengenai penimbunan laut atau reklamasi di Indonesia diatur secara ketat untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial-ekonomi.

“Dasar hukum utamanya meliputi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014,” terang Salim.

Baca Juga :  Polres Karimun Terima Kunjungan Dari Ombudsman

Selain itu kata Salim, dirinya menduga aktivitas penimbunan jetty PT KIC ini tidak dilengkapi dokumen resmi, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Pada prinsipnya tumpahan tanah dilaut sekitar Jetty tidak berpengaruh kepada turunnya hasil tangkapan nelayan, karena berada diseputaran Pulau Assan, Mundu, Setokok, “jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KIC belum memberikan keterangan resmi, meskipun telah diupayakan konfirmasi berulang kali.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.
Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Polisi Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Nasional Berjalan di Merbau
Bhabinkamtibmas Desa Bantar Panen Cabai rawit dukung Ketahanan Pangan
Jembatan Aramco di Nias Utara Rampung, Akses Warga Desa Holi Kini Lebih Lancar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:08 WIB

Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:57 WIB

Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terbaru

Berita

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:40 WIB