Liputankepri.com,Selatpanjang, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengklaim bahwa Jembatan Selat Regit Sejak di kerjakan 1 November 2012 melalui tahun jamak Multiyears Anggaran Rp 447661 38700 waktu perkerjaan 2012,2013,2014.hal ini di bagun oleh PT Nindiya Karya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
” Pada saat ini, pelaksanaan di caikan uang muka 15 persen dengan 67141708050 oleh kontaktur Kosursium PT Nidya Karya, BUMN, PT Mangku Buana Dalam Pelaksanan, “ujar Bupati Meranti Drs H. Irwan Msi Melalui Kabag Humas H. Nasruni SIP Msi. Rabu (4/10) diruang kerjanya.
Kata Nasruni Lagi, saat ini, sudah mencapai 16,6 persen perkerjaan itu, realisasi pelaksanaan kemudian perkerjaan terhenti di Internal Perusahaan tersebut. kata dia.
Sementara itu tambah Nasruni Lagi, sudah berlarut hampir 2 tahun oleh pihak pemda melakukan pemutusan Kontak sudah blaklis perususahan 1 November 2012 perkerjaan Setelah 16 persen terhenti,”ucap dia.
“Setelah terkatung ,tidak tahu di iternal perusahaan 30 Desember 2014 putusnya, Kontak dalam di Balklis tidak tahu, “ungkap dia.
Dijelaskan Nasruni Lagi, Sampai saat ini,pihak pemerintah daerah kerugian Negara tidak terdapat Kerugian Negara 5 persen mau kita Klim sebesar 22380569000 Miliyar,”ujar Nasruni.
Kata Nasruni Lagi,saat kondisi saat trakhir ini,sedang di upayakaan klim pencairan,dengan menyurati pihak Bank Pemberi Garansi 26 Maret 2015 ucap dia.
“Saya Tegaskan Pencairan,Jembatan Selat Regit itu hanya 15 persen, tidak uang di caikan 67 Milyar itu dan kita Klim lagi,5 persen,semua itu,kewajiban hanya itu, kita sebagai Pemerintah daerah pengerjaan pelaksanaan kegiatan itu terhenti tidak berlanjud lagi,”Jelasnya.(lk1)









