class="wp-singular post-template-default single single-post postid-24599 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Nasional

Kamis, 16 Mei 2019 - 11:08 WIB

Kasus Caleg Dapil IV Diduga Terindikasi Money Politik, Bawanslu Meranti Hingga Kini Masih Proses Tahap Klarifikasi & Penyelidikan

Liputankepri,Meranti – Terkait laporan Dugaan Money Politics (Politik Uang) yang diduga dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan (Dapil 4) hingga saat masih Berlanjut dalami Penyelidikan, Rabu 15-05-2019.

Seperti diketahui pada tanggal 30 April 2019 lalu Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Meranti telah menerima Laporan dari salah satu Warga Teluk Belitung atas dugaan pelanggaran Pemilu (Many Politik) yang dilakukan salah satu Caleg Dapil IV dari partai Demokrat yang berinisial D, dengan tanda bukti laporan Nomor: 01/LP/PL/Cam.Merbau/04.12/IV/2019.

Menanggapi laporan tersebut Ketua Bawanslu Syamsurizal Kepada media ini saat dikonfirmasi mengatakan dugaan Politik Uang yang dilakukan Salah satu Caleg Partai Demokrat Berinisial D masih dalam Penyelidikan. Saat ini para saksi dan terlapor telah dipanggil oleh Bawanslu untuk diminta keterangan Klarifikasi.

“Ya persoaalan tersebut masih dalam peroses Penyelidikan serta memanggil beberapa Saksi, dan Terlapor juga sudah kami Panggil pada hari selasa 14/05/2019 untuk diminta Klarifikasi.” kata Syamsurizal Melalui pesan Whatsaapnya Rabu malam 15/05/2019.

Selanjutnya ditambah Syamsurizal lagi saat ini pihak masih menangani 2 kasus dugaan tindak pidana pemilu.

“Saat ini kami masih menangani 2 kasus Pertama kasus anak diduga disuruh Mencoblos 2 kali dengan mengunakan C.6 orang lain kedua kasus dugaan Money Politic yang dilakukan Salah satu Caleg Dapil IV Partai demokrat, dan kedua kasus ini masih dilanjutkan sampai selesai,” Jelasnya.

Sedangkan untuk kasus salah satu oknum caleg DPRD Meranti berinisial EY dari partai PAN dapil IV yang dilaporkan oleh warga desa lukit Sabtu (20/4/2019) lalu, terkait dugaan melakukan praktek money politic berupa pemberian barang pecah belah dan perabotan rumah tangga menjelang hari pencoblosan di Desa Lukit, kini sudah dihentikan.

“Kasus EY sudah dihentikan oleh Gakkumdu, karena laporan tersebut tidak terpenuhi unsur. Beberapa saksi yang kita minta tidak bisa dihadirkan oleh pelapor,” Tutupnya*** (Rls/Tim)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Lepas Keberangkatan Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono dibandara Sultan Thaha Saifudin Jambi.

Kep Meranti

Tiga Kepala Daerah Kabupaten Se-Indonesia Raih Baznas Award 2018, Bupati Meranti Salah Satunya

Nasional

14 Perwira Polri Naik Pangkat

Ekonomi

DPRD Meranti Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dan Pengesahan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2017

Featured

Warga Selatpanjang Kota Goro Bersama Di Jalan Muazafar Gg.Kelinci”Demi Terciptanya Kebersihan dan Keindahan

Nasional

Gempa 6,5 SR Guncang Maluku BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

Berita

Polres Kep Meranti Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Featured

Sssst..Nama Bupati Meranti di Sebut Dalam Sidang e-KTP
error: Content is protected !!