class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5061 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Jumat, 10 Februari 2017 - 19:13 WIB

Mahasiswa/i Ungar Adakan Sosialisasi Aturan Pertambangan Dalam Pembangunan

Liputankepri.com,Kundur – Mahasiswa/i serta Pemuda yang berasal dari Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun Melakukan Kegiatan Sosialisasi kepada Masyarakat Nelayan, Masyarakat Umum, dan Pemuda Setempat dengan Tema Kegiatan “Cerdas Terhadap Peraturan, Pertambangan Dan Pembangunan” Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Serba Guna Desa Batu Limau, Kecamatan Ungar.

Turut hadir dalam pembukaan acara kegiatan sosiasilasi ini diantaranya,Sekcam Ungar Yusupyan,masyarakat nelayan,masyarakat umum dan pemuda-pemudi setempat Rabu (8/02)

Panitia pelaksana kegiatan Zainab menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Riau salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alamnya, salah satunya adalahTimah, Khususnya di Kabupaten Karimun, oleh karna itu kami selaku generasi muda mencoba ikut terlibat didalam pengelolaan dan pelestarian kekayaan alam tersebut, salah satunya dengan cara memperkenalkan kepada masyarakat setempat mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha pertambangan,”kata Zainab Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tanjungpinang ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Darwis selaku Moderator menyampaikan bahwa kegiatan ini hanya sekedar  memperkenalkan kepada masyarakat tentang aturan atau undang-undang yang mengatur tentang pertambangan, meski tidak dijelaskan dengan detail undang-undangnya kami berharap kegiatan ini mampu membuka pola pikir kita bersama khususnya bagi kami, sadar terhadap apa yang menjadi kewajiban kita seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan melindungi kekayaan alam yang ada,”papar Darwis

Lebih jelas ia mengatakan,pada prinsipnya Undang-undang UU No 4 Tahun 2009  tersebut mengatur tentang Mineral dan batubara,Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus tunduk dan patuh kepada aturan hukum didalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara,”Semua kegiatan operasional pertambangan diatur oleh peraturan menteri tentang Mineral dan batubara,”terang Darwis

Mari kita sama-sama mendukung program pemerintah yang berlandaskan aturan yang ada di negeri   menjaga dan melindungi hasil alam yang ada didaerah kita ini, sebagai langkah awal sosialisasi ini diharapkan membuka pemikiran kita semua. Dengan tujuan terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan.

“Hadirnya pertambangan ini didalam kehidupan bermasyarakat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tentunya akan kita dukung, serta meningkatkan perekonomin masyarakat setempat sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 2009.

Kita tidak pernah melarang Usaha pertambangan namun yang kita inginkan usaha pertambangan tertib terhadap segala aturan yang telah ditetapkan dan menjadi harapan kita bersama bagi masyarakat setempat cerdas dan ikut partisipasi dalam menjaga dan kelestarian lingkungan, dan sumber daya alam,”paparnya mengakhiri.

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Karimun Ajukan Anggaran Rp 600 Miliar ke Provinsi

Karimun

Siaga Bencana, Polres Karimun Gelar Apel Pasukan

Karimun

KM Bintang Surya Terbakar, Nahkoda Dikabarkan Meninggal Dunia

Ekonomi

Dua Rumah Warga TMK Hangus Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 500 Juta

Batam

Transformasi Pelabuhan Batam, Perkuat Nadi Ekonomi Menuju Batam Kota Baru

Featured

Oknum Pejabat BPN Kota Tanjungpinang Diperiksa Polisi

Karimun

Tekan Penyebaran Covid-19 Kapolres Karimun Bersama Bupati Karimun dan FKPD Tinjau Langsung Kesiapan Lokasi Karantina Terpadu

Berita

Blasting PT Karimun Granit mengeluarkan bau amonia
error: Content is protected !!