class="wp-singular post-template-default single single-post postid-8437 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Karimun / Liputan Bea Cukai

Rabu, 24 Mei 2017 - 17:18 WIB

Petugas Bea Dan Cukai Mengamankan Lagi WN Malaysia Yang Membawa Ganja

Warga negara Malaysia berinisial SSAS (51), yang diamankan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, di pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Rabu (24/5/2017). Pasalnya saat penggeledahan dirinya mengantongi 15 linting ganja yang disimpan dalam kotak rokok.

liputankepri.com, Karimun – Petugas Bea dan Cukai Karimun kembali mengamankan salah seorang Warga Negara (WN) Malaysia, di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 8.30 wib, karena kedapatan membawa ganja.

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, awalnya mencurigai gerak gerik salah satu penumpang ferry MV Trans JB berinisial SSAS (51), yang gugup saat akan melewati mesin pemeriksaan x-ray.

Setelah di lakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 15 linting daun ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok.

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani mengatakan, awalnya petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan dari salah satu penumpang MV Trans JB, ketika akan melalui mesin x-ray.

“Kecurigaan petugas terbukti setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan, termasuk barang bawaannya. Petugas kami mendapatkan 15 lintingan yang diduga narkotika jenis ganja, yang disimpan dalam kotak rokok,” jelas Bernhard kepada wartawan, usai memberikan keterangan pers. Rabu (24/5/207) di Media Center KPPBC Tipe Madya Pabean B.

Dia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui narkotika tersebut untuk konsumsi sendiri. “Dia ngaku beli ganjanya di malaysia untuk konsumsi sendiri,” papar Bernhard.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara kasus tersebut langsung dilimpahkan dari KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun ke Polres Karimun.  (***)

Share :

Baca Juga

Featured

KSOP Tanjungbalai Karimun Terkesan Biarkan Over Kapasitas Penumpang

Ekonomi

Nurdin Basirun Minta Kinerja OPD-nya Jangan Kalah Dengan Kabupaten dan Kota 

Berita

Bea Cukai Amankan Ribuan Rol Tekstil Selundupan

Featured

Pemkab dan DPRD Teken MoU KUA-PPAS APBD Kepulauan Meranti Tahun 2022

Featured

Yusuf Sirat Resmi Jabat Ketua DPRD Karimun

Featured

CT Sudah Lama Jadi Wanita Simpanan Gatot Brajamusti

Karimun

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk

Featured

Pelindo Cabang Karimun Bakal Naikkan Pass Pelabuhan Setelah Lebaran
error: Content is protected !!