class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38275 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Rabu, 2 Juni 2021 - 19:39 WIB

Polda Kepri Menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Polri Tahun anggaran 2021

Batam – Berdasarkan rujukan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 735 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/914/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri Tahun Anggaran 2021. Polda Kepri membuka penerimaan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Polri. Rabu (2/6/2021).

″Pendaftaran dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Alokasi formasi penerimaan untuk Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi Pendidikan dengan 9 orang yang dibutuhkan antara lain Tenaga Kesehatan meliputi Dokter Gigi (cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, Dokter Gigi (umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang dan Teknisi Elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang, dan untuk Tenaga Teknis meliputi Pengelola Data (umum) D-III Teknik Informatika /D-III Komputer sebanyak 3 orang , Pengelola Data (disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang ″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Persyaratan umum sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. sehat jasmani dan rohani;
3. berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
5. tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/Anggota TNI/Polri;
6. tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Apresiasi Bagi Gereja Karena Sudah Menjadi Pioner Memerangi Covid-19

Berita

Tragedi Kapal Tenggelam di Karimun SB Tenggiri 4, Semua Awak Dipastikan Selamat

Advertorial

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Berita

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolri: Sinergitas Elemen Bangsa Wujudkan Persatuan

Advertorial

Pasca Dihujani Kritik dan Lemparan Batu, PT Timah Terus Tebar Manfaat untuk Petani Lokal

Batam

Pelebaran Jalan Tiban Berdampak Kepada lokasi Pedagang

Batam

Safari Ramadan di Masjid Darul Muttaqin GNC, Amsakar : Dengan Bersilaturahmi, Kami Akan Selalu Dekat dengan Masyarakat

Berita

Wujud Anjangsana Hari Bhayangkara Polres Manggarai Beri Bantuan Sosial Bagi Masyarakat 
error: Content is protected !!