class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266224 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Advertorial / Berita / BP Batam

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Batam – Wakil Kepala BP Batam/Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra menegaskan tidak akan menoleransi bagi siapapun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal. Hal ini, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dari kerusakan.

“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjiir dan kegiatan-kegiatan ilegal yang akan membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

Sebelumnya, saat dalam perjalanan ke Bandara Hang Nadim, LI Claudia mendapati sekelompok warga sedang mengeruk pasir secara ilegal di pinggir jalan. LI Claudia langsung menghentikan kegiatan tersebut dan meminta polisi memproses hukum pelaku.

Li Claudia mengatakan, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  TINS Terima Galery Investasi & Visit Emiten BEI Kantor Perwakilan Bangka Belitung

Dalam memperbaiki lingkungan, pemerintah saat ini melakukan upaya secara internal dan eksternal. Dimana, penindakan secara eksternal dilakukan dengan cara menindak langsung pengerukan pasir di lapangan. Baik itu personal maupun badan usaha.

Hingga saat ini, telah banyak perusahaan besar yang diberi peringatan keras, bahkan sampai pada tahap pencabutan izin karena diketahui melanggar aturan dan perizinan tentang lingkungan.

Sementara melalui internal, BP Batam dan Pemko Batam saat ini tengah membenahi sistem dan aturan perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Dalam konteks ini, juga dilakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada setiap pegawai yang melakukan pelanggaran, seperti pembiaran atau bahkan terlibat dalam legiatan yang berpotensi merusak lingkungan.

Baca Juga :  Bupati Bengkalis Luncurkan Aplikasi siCashless di Ponpes Modern Nurul Hidayah

“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegas Li Claudia.

Li Claudia menegaskan, semua yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk menjamin keselamatan warga dan meningkatkan kualitas hidup warga Batam. “Karena ini merupakan tanggung jawab kami sebagai pemerintah,” katanya.

Li Claudia menambahkan, Batam adalah kota metropolitan yang heterogen dan toleran. Batam terbuka bagi siapa saja. Setiap warga negara Indonesia berhak tinggal dan mencari kehidupan di Batam. Namun, di sisi lain, setiap warga juga memikul kewajiban untuk mentaati hukum dan aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.

“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI)

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Kampar Gelar Binrohtal, Penguatan Spiritual Personel untuk Kinerja Optimal

Advertorial

Pergerakan Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Periode Angkutan Nataru 2026 Didominasi Rute Internasional

Berita

Plt Gubernur Marlin Bersama Forkopimda Jemput Kedatangan Pangkogabwilhan I

Anambas

Gubernur Kepri Lantik Bupati Anambas, Bintan dan Lingga

Berita

Sekdaprov Kepri mengaku belum mengetahui Penjabat Gubkepri

Berita

Tjetjep Yudiana: Jumlah Kasus Corona di Kepri sebanyak 53 kasus Covid-19

Berita

Pemkab Karimun Tandatangani MoU dengan Universitas Islam Riau

Berita

Bupati Meranti Lantik 49 Anggota PPK Dari 9 Kecamatan Di Grand Meranti Hotel Selatpanjang
error: Content is protected !!