class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41756 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Kriminal / Riau

Selasa, 23 November 2021 - 16:52 WIB

Polres Meranti Tangani Kasus Ilegal Logging, Dua Tersangka Tidak Tunjukkan Dokumen Sah

MERANTI- Kasus pembalakan liar atau ilegal logging (Ilog) yang sempat diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti di Kecamatan Tebing Tinggi Timur pada bulan Oktober lalu, kini terus ditangani secara meraton oleh Polres Kepulauan Meranti.

Dalam kasus ini, terdapat dua orang tersangka yang diamankan yakni, Bai dan Ono. Mereka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Polairud Meranti, AKP Yosi Marlius SSos yang disampaikan IPDA Andi Purba SH kepada media ini, Senin (22/11/2021).

“Untuk kasus terhadap kedua tersangka sudah proses penyidikan, mudah-mudahan secepatnya bisa rampung. Dimana kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak mampu menunjukkan dan mengakui kayu olahan yang diamankan oleh aparat kepolisian itu tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Adapun kronologis penangkapan dilakukan saat gelar patroli mereka bersama Ditpolairud Polda Riau pada 23 Oktober 202 di perairan Desa Tanjung Gadai Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Patroli dengan dua kapal yang berbeda. Satpolairud Polres Meranti menggunakan speedboat KP IV-1701. Sementara tim dari Polda Riau menggunakan speedboat IV-1006.

Mereka mengamankan satu unit kapal tanpa nama beserta isinya yang sedang menarik rakitan kayu olahan di tempat kejadian perkara.

Adapun jumlah kayu yang rencananya akan dibawa ke Sawang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau oleh kedua tersangka tersebut sebanyak belasan kubik untuk dijual kembali.***

Share :

Baca Juga

Berita

APBD Kepri 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,918 Triliun

Kep Meranti

Penggantian Sekda Meranti Diduga “Cacat Hukum”

Kep Meranti

Bertugas di Meranti Purna Praja IPDN Minta Wejangan dari Bupati dan Wakil Bupati

Advertorial

BP Batam Kuatkan Komitmen Bersama 21 FKPD Unsur Pengamanan, Jaga Alam dan Investasi di KPBPB Batam

Berita

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Berita

Rapid Tes Covid-19 Berlaku untuk Pelayaran Keluar Kepri

Berita

Wabup Muzamil Hadiri Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Ribuan Peserta Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Meranti

Advertorial

Dirut Distributor PLN Kunjungi PLTD Bengkalis, Wabup Harapkan Listrik Bawah Laut Segera Terealisasi
error: Content is protected !!