class="wp-singular post-template-default single single-post postid-41756 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Kriminal / Riau

Selasa, 23 November 2021 - 16:52 WIB

Polres Meranti Tangani Kasus Ilegal Logging, Dua Tersangka Tidak Tunjukkan Dokumen Sah

MERANTI- Kasus pembalakan liar atau ilegal logging (Ilog) yang sempat diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti di Kecamatan Tebing Tinggi Timur pada bulan Oktober lalu, kini terus ditangani secara meraton oleh Polres Kepulauan Meranti.

Dalam kasus ini, terdapat dua orang tersangka yang diamankan yakni, Bai dan Ono. Mereka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Polairud Meranti, AKP Yosi Marlius SSos yang disampaikan IPDA Andi Purba SH kepada media ini, Senin (22/11/2021).

“Untuk kasus terhadap kedua tersangka sudah proses penyidikan, mudah-mudahan secepatnya bisa rampung. Dimana kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak mampu menunjukkan dan mengakui kayu olahan yang diamankan oleh aparat kepolisian itu tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Adapun kronologis penangkapan dilakukan saat gelar patroli mereka bersama Ditpolairud Polda Riau pada 23 Oktober 202 di perairan Desa Tanjung Gadai Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Patroli dengan dua kapal yang berbeda. Satpolairud Polres Meranti menggunakan speedboat KP IV-1701. Sementara tim dari Polda Riau menggunakan speedboat IV-1006.

Mereka mengamankan satu unit kapal tanpa nama beserta isinya yang sedang menarik rakitan kayu olahan di tempat kejadian perkara.

Adapun jumlah kayu yang rencananya akan dibawa ke Sawang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau oleh kedua tersangka tersebut sebanyak belasan kubik untuk dijual kembali.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kendalikan Arus Penumpang di Pelabuhan Tanjungharapan, Personil Gabungan Ops Ketupat 2022 Beri Pelayanan Maksimal

Kep Meranti

DPD JOIN Kampar Disambut Hangat Oleh PT RAPP Dan Insan Pers Pelalawan

Berita

Kasat Lantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMP N 1 Bangkinang

Batam

Safari Ramadan di Masjid Darul Muttaqin GNC, Amsakar : Dengan Bersilaturahmi, Kami Akan Selalu Dekat dengan Masyarakat

Kep Meranti

Oknum DPRD Meranti Diduga Tidak Disiplin, Tokoh Masyarakat & Mahasiswa Desak Ketua DPRD dan BK Meranti

Kep Meranti

Beredar Postingan Napi Kabur, Polda Riau Tegaskan Hal Tersebut Hoax

Berita

Kunjungi Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan, Gubernur Vbl Inginkan Peningkatan Pelayanan

Ekonomi

Perundingan Bipartit Pihak PT. NSP Sago Prima Dengan Pihak Pekerja Tidak Tercapai Kesepakatan
error: Content is protected !!