Polres Meranti Tangani Kasus Ilegal Logging, Dua Tersangka Tidak Tunjukkan Dokumen Sah

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI- Kasus pembalakan liar atau ilegal logging (Ilog) yang sempat diamankan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti di Kecamatan Tebing Tinggi Timur pada bulan Oktober lalu, kini terus ditangani secara meraton oleh Polres Kepulauan Meranti.

Dalam kasus ini, terdapat dua orang tersangka yang diamankan yakni, Bai dan Ono. Mereka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Polairud Meranti, AKP Yosi Marlius SSos yang disampaikan IPDA Andi Purba SH kepada media ini, Senin (22/11/2021).

“Untuk kasus terhadap kedua tersangka sudah proses penyidikan, mudah-mudahan secepatnya bisa rampung. Dimana kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak mampu menunjukkan dan mengakui kayu olahan yang diamankan oleh aparat kepolisian itu tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Adapun kronologis penangkapan dilakukan saat gelar patroli mereka bersama Ditpolairud Polda Riau pada 23 Oktober 202 di perairan Desa Tanjung Gadai Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Patroli dengan dua kapal yang berbeda. Satpolairud Polres Meranti menggunakan speedboat KP IV-1701. Sementara tim dari Polda Riau menggunakan speedboat IV-1006.

Mereka mengamankan satu unit kapal tanpa nama beserta isinya yang sedang menarik rakitan kayu olahan di tempat kejadian perkara.

Adapun jumlah kayu yang rencananya akan dibawa ke Sawang, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau oleh kedua tersangka tersebut sebanyak belasan kubik untuk dijual kembali.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.
Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai Asmara Dewi di Kabupaten Karimun
Didampingi PT TIMAH, Pokdakan Tuah Bersatu Terus Kembangkan Budidaya Kakap Putih
Polsek Kampar Kiri Gandeng Kompleks Pesantren dan Kelompok Tani, Tanam1 Ha Jagung Pipil Lamuru

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:08 WIB

Melakukan Pembinaan Tanaman Cabe Cakra, Polsek Tebing Tinggi Barat Wujudkan Ketahanan Pangan.

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:57 WIB

Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terbaru