Liputankepri.com,Meranti- Menyikapi persolan ketidak hadiran salah satu anggota DPRD dalam rapat paripurna namun absensi bisa terparaf kini menuai protes keras oleh tokoh masyarakat Meranti berserta mahasiswa, Mereka mendesak agar Sekrataris Dewan (Sekwan) yang paling bertanggungjawab dan meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyikapi tegas dalam masalah ini.
“Saya membaca di media massa soal ketidak hadiran anggota dewan dalam rapat paripurna namun absensi bisa terparaf, ini jelas diduga ada pemalsuan dan ada apa sebenarnya ini bisa terjadi. Untuk itu kita meminta kepada sekwan harus bertanggung jawab,”kata Efendi,S.Ag kepada media ini, Rabu 07/10/2020 melalui via telfon pribadinya.
Menurutnya ini tidak patut dicontoh,”Jika bukti pisik secara konkrid tidak hadir dalam rapat paripurna, kenapa absensi bisa terparaf dan itu sudah jelas-jelas melanggar tatib anggota DPRD itu sendiri. Maka dari itu kita juga minta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyikapi tegas dalam masalah ini,”ujar pemuda Muhammadiyah itu.
Tidak sampai disitu, merespon persoalan tersebut Ketua Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti di Pekanbaru,Guntur Yurfandi, juga mengecam keras dan kecewa atas pristiwa itu yang mana oknum anggota DPRD Meranti yang diduga tidak disiplin terhadap tata tertib perundang-undangan.
Kita juga mengikuti informasi itu, Kami selaku mahasiswa mendesak Kader PAN dalam hal ini ketua DPRD Kabupaten Meranti untuk menyikapi isu-isu yang berkembang terhadap salah satu oknum anggota DPRD yang tidak disiplin. Kami dari mahasiswa memandang perlu hal tersebut harus di sikapi mengingat profesionalitas dan tanggung jawab selaku anggota DPRD yang seharusnya menunjukan contoh yang baik terhadap anggota DPRD lain nya apalagi yang mana kita ketahui FH adalah ketua Badan kehormatan (BK),”ujar Guntur kepada media ini melalui via telfon, Kamis 08/10/2020.
Lanjutnya,”Maka dari itu kami dari mahasiswa meminta dari jajaran paling bawah sampai ke jajaran paling tertinggi dalam hal ini DPP Partai PAN untuk mengambil sikap tegas terhadap oknum yang tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya selaku anggota DPRD Kabupaten Meranti, Kami dari mahasiswa menyatakan sikap jika ini tidak di indahkan kami akan mengambil langkah tegas dan melakukan aksi,”tutur Guntur.
Diwaktu yang sama, Kekecewaan dan hilangnya rasa percaya masyarakat kembali kepada Dewan Pimpinan Rakyat juga dikatakan Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Lintas se Kecamatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Sutrisno.
“Kami selaku mahasiswa lintas Kecamatan juga meminta Kader Partai PAN dan ketua DPRD Kepulauan Meranti menyikapi isu panas yang terjadi disalah satu anggota DPRD Meranti, Kami melihat dari hal ini sudah jelas melanggar ketentuan yang ada seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018: Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Sutrisno kepada media ini.
Tegasnya lagi, sesuai tatib dan undang-undang Repoblik Indonesia No 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang tertuang dalam pasal 383 pada ayat (1) Huruf (C), apabila tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sangsi diberhentikan atau di PAW.
Sementara itu pihak Sekwan DPRD Meranti sampai saat ini belum bisa diminta keterangan hingga berita kelanjutan ini diterbitkan.(tmy)










