class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4726 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Liputan Kriminal / Riau

Minggu, 29 Januari 2017 - 10:24 WIB

Transit dari Batam,TKI Ini di Bekuk Bawa Narkoba

Liputankepri.com,Pekanbaru– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau berhasil menangkap satu orang diduga pengedar yang membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Guntur Arya Tejo, di Pekanbaru, Minggu, (29/1), mengungkapkan, pelaku tertangkap tangan membawa 230 butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu-sabu 41 gram.

Pelaku yang diketahui bernama Abdul Haris merupakan tenaga kerja Indonesia di Malaysia, setelah diinterogasi petugas mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Diakui juga bahwa pelaku langsung yang membawa barang bukti tersebut dengan cara membeli di Malaysia sebesar 20.000 ringgit.

Kronologis penangkapannya pada Sabtu pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa narkotika dari Malaysia untuk diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melaporkan kepada Kasatresnarkoba.

“Kasatresnarkoba memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba,” lanjut Guntur.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat pelaku yang mengenderai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah nomor polisi daerah Riau, langsung dilakukan penyetopan. Namun pelaku berusaha lari dan membuang kantong plastik warna putih.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat membuang kantong plastik tersebut.

Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan kantong plastik putih yang di dalamnya terdapat satu kotak telepon seluler merek Samsung Galaxi J1 Ace yang berisikan satu paket sedang sabu-sabu dan 230 butir pil ekstasi.

Tempat kejadian perkara penangkapan itu berada di Jalan Beringin Kuala Getek, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.732.000, dan masing-masing satu unit telepon seluler Samsung Galaxi J1, dan Samsung lipat GT, satu buah dompet, dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut,” demikian Guntur.

(Ant/lk)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Alumni SMPN 1 & SMA 1 Selatpanjang Gelar “Golden Memories” 2018

Kep Meranti

Wariskan Semangat Perjuangan Para Pahlawan,Pemkab Meranti Gelar Pawai Obor HUT RI Ke72

Featured

KPBC Bagansiapiapi Amankan Rokok Ilegal

Kep Meranti

KPK Panggil Ulang Bupati Meranti soal Kasus Bowo Sidik

Berita

Ada yang Mengklaim Tanah Milik Pribadi? Ternyata Aset Pemkab Meranti

Kep Meranti

Lantik 23 Pejabat, Plt. Bupati Asmar : Semoga Amanah Dan Beri Pelayanan Terbaik

Batam

Kelas Polda Kepri Akan Naik Jadi Type A,Pangkat Kapolda Menjadi Bintang Dua

Kep Meranti

Polres Meranti Amankan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Santriwati
error: Content is protected !!