class="wp-singular post-template-default single single-post postid-4726 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Liputan Kriminal / Riau

Minggu, 29 Januari 2017 - 10:24 WIB

Transit dari Batam,TKI Ini di Bekuk Bawa Narkoba

Liputankepri.com,Pekanbaru– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau berhasil menangkap satu orang diduga pengedar yang membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Guntur Arya Tejo, di Pekanbaru, Minggu, (29/1), mengungkapkan, pelaku tertangkap tangan membawa 230 butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu-sabu 41 gram.

Pelaku yang diketahui bernama Abdul Haris merupakan tenaga kerja Indonesia di Malaysia, setelah diinterogasi petugas mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Diakui juga bahwa pelaku langsung yang membawa barang bukti tersebut dengan cara membeli di Malaysia sebesar 20.000 ringgit.

Kronologis penangkapannya pada Sabtu pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa narkotika dari Malaysia untuk diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melaporkan kepada Kasatresnarkoba.

“Kasatresnarkoba memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba,” lanjut Guntur.

Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat pelaku yang mengenderai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah nomor polisi daerah Riau, langsung dilakukan penyetopan. Namun pelaku berusaha lari dan membuang kantong plastik warna putih.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat membuang kantong plastik tersebut.

Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan kantong plastik putih yang di dalamnya terdapat satu kotak telepon seluler merek Samsung Galaxi J1 Ace yang berisikan satu paket sedang sabu-sabu dan 230 butir pil ekstasi.

Tempat kejadian perkara penangkapan itu berada di Jalan Beringin Kuala Getek, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.732.000, dan masing-masing satu unit telepon seluler Samsung Galaxi J1, dan Samsung lipat GT, satu buah dompet, dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut,” demikian Guntur.

(Ant/lk)

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Sejalan dengan Program Pemerintah PT Timah Tbk Serahkan Sumur Bor Sediakan Air Bersih Desa Topang

Kep Meranti

Polisi ini Berikan Alat Bantu Dengar untuk Warganya

Berita

Gelar Patroli Antisipasi Karhutla, Polsek Rangsang Gandeng PT SRL dan MPA

Berita

Pamatwil Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI di Wilayah Terluar Meranti

Featured

Trade | Dive into the Compelling World of Kyokou No Ou A Detailed Manga Summary | 53-2025

Kep Meranti

Sekda Meranti Pembina Upacara Hari Peduli Sampah Nasional 2019, Himbau Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Terhadap Lingkungan

Batam

Gubernur Kepri: Pelayanan Musim Haji Tahun Depan Harus Semakin Baik

Kep Meranti

​30 Kurkerta UNRI Jurusan Paud Berhasil Serap Ilmu di Kecamatan Tebing Tinggi
error: Content is protected !!