Meranti – Carut marut persolan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang digelar pada Kamis (8/10/2026) berbuntut panjang. Calon Kades Nomor Urut 3, Fadli, S.E., secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Ketua Panitia Pilkades Insit terkait dugaan berbagai indikasi pelanggaran.
Surat keberatan bertanggal 9 Oktober 2026 tersebut dilayangkan guna mendesak panitia melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif atas temuan di lapangan, mulai dari penetapan daftar pemilih hingga pola pendistribusian undangan.
Dalam berkas keberatannya, Fadli membeberkan empat poin utama yang dinilai bermasalah:
Polemik Pilkades Insit Naik ke Meja Bupati, Fadli Desak Pemeriksaan Menyeluruh: Jangan Berhenti di Jawaban Panitia! Pemilih Luar Wilayah, Adanya dugaan warga berstatus KTP luar Desa Insit yang tetap terdaftar dan menggunakan hak pilih.
Penolakan Hak Pilih, Warga berusia 17 tahun yang sudah menerima undangan justru dilarang mencoblos hanya karena belum memiliki fisik KTP.
Undangan Tidak Sampai, Warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) justru tidak menerima surat undangan pemungutan suara.
Pemilih Pindah Domisili, Ditemukannya warga yang sudah pindah dari Desa Insit namun masih mendapatkan surat undangan memilih.
Atas temuan tersebut, Fadli mendesak panitia pemilihan segera memeriksa ulang daftar pemilih, verifikasi identitas, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan saksi. Ia juga meminta panitia mengamankan seluruh dokumen vital, seperti DPT, sisa surat undangan, berita acara, hingga hasil rekapitulasi suara.
Minta Transparansi dan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang,Fadli menegaskan agar seluruh hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas aduan ini disampaikan secara tertulis.
Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, ia merekomendasikan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkades Insit.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas, transparansi, keadilan, serta kepastian hukum dalam Pilkades Insit Tahun 2026,” tegas Fadli.
Surat keberatan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, mulai dari Bupati Kepulauan Meranti, Dinas PMD Kepulauan Meranti, Camat Tebingtinggi Barat, hingga BPD Desa Insit.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh poin keberatan tersebut masih menunggu proses verifikasi dan klarifikasi resmi dari panitia penyelenggara. (*)










