Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Sat Reskrim Polres Meranti Berhasil Amankan Spesialis Pencurian Rumah Dari Dua TKP  | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-12395 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti / Liputan Kriminal

Selasa, 3 Oktober 2017 - 10:53 WIB

Sat Reskrim Polres Meranti Berhasil Amankan Spesialis Pencurian Rumah Dari Dua TKP 

Liputankepri.com,Selatpanjang, – Polres Resor Kepulauan Meranti melalui Tim Satuan Reskrim Polres Meranti berhasil berhasil amankan Spesialis Rumah 2 Orang di duga Pelaku tindak Pidana Pencurian Senin (2/10/2017) dengan dua Lokasi di Kota Selatpanjang.


Sekira pukul 10.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Pencurian dengan pemberatan LP/87/IX/2017/RIAU/RES.KEP.MERANTI/SPKT, tanggal 08 September 2017,waktu kejadian

Pada hari Jumat 08 September 2017, sekira pukul 15.30 wib.,”ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH Melalui Paur Humas Meranti IPTU Djoni Rekmamora yang di terima media ini  Selasa (3/10/2017) Pagi.

Dikatakan Paur Humas Tempat Kejadian Jalan Sumber Sari Gang Tawakal RT 001 RW.  001 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan  Tebing Tinggi Kabupaten kepulauan.  Meranti. ujar dia.

“Ada saksi,yakni. UJI, PR, 18 th , Pengasuh Anak, Melayu, Islam, Jl. Sumber Sari Gg.  Tawakal Rt.  001 Rw.  001 Kel.  Selatpanjang Timur Kec.  Tebing Tinggi Kab.  Kep.  Meranti.,”ungkap dia.

“Kerugian sekitar, Rp.  2.200.000 (dua juta dua ratus rupiah),”ujar Paur Humas.

Diceritakan IPTU Djoni Rekmamora Kejadian itu, hari jumat tgl 08 September 2017, sekira pukul 04.30, pembantu Rumah Pelapor bangun pagi dan membuka pintu rumah guna persiapan Shalat Subuh.

“Dimana pada saat setelah pintu di buka terlapor masuk kedalam rumah di ruang tengah melalui pintu samping rumah dan mengambil barang milik pelapor yang terletak di atas meja ruang tengah, “Cerita dia.

Kata Djoni, Barang – barang yg diambil :

1). 1 buah dompet berisi uang Rp.  400.000.

2). 1 buah jam tangan merk Bonia.

3). 1 buah KTP milik pelapor.

4). 1 buah SIM C milik pelapor.

5). 1 buah ATM Bank BNI milik pelapor.

6). 1 buah ATM Bank BRI milik pelapor.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.  2.200.000, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut, guna peroses lebih lanjut.,”ungkap Djoni Lagi.

Tambah Paur Humas,Dari hasil penyelidikan, Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2017, sekira pukul 10.00 wib, Tim opsnal Sat Reskrim Polres kep. Meranti yg di pimpin Ipda Ridho Rinaldo Harahap, STrk melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian atas nama :

*ELMI Als POPAY*, 36 thn, Islam, Tidak bekerja, Jl.Gelora Gg. Manggis RT 001 RW 001 Kel.Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.Meranti.kata dia.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekira pukul 11.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan atas nama : RUDI HARTONO Als TONO*, 38 Thn, Islam, Wiraswasta, Jl.Tanjung Harapan RT 02 RW 01 Kel. Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.Meranti, “ucap dia.

Dijelaskan Djoni lagi, Dari kedua pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa :

– 1(satu) buah tas tangan warna hitam,

– 1(satu) buah dompet warna pink,

– 1(satu) unit handphone merk samsung J2 warna gold.

Berdasarkan pengembangan terhadap tersangka an. ELMI als POPAY, bahwa ia telah melakukan pencurian, sbb :

– 1. LP/15/VIII/2017/RIAU/RES. KEP. MERANTI/SEK TEBING TINGGI,Tanggal 10 Agustus 2017.

TKP : Jl. Kelapa Gading Kel.  Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti.

Barang Bukti : 1 (satu) Unit Samsung J2 Warna Gold.

– 2. LP/78/VIII/2017/RIAU/RES KEP. MERANTI/SPKT, tanggal 11 Agustus 2017.

TKP : Jl. Dorak tepatnya di Cafe Mak Ana Park Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.  Meranti. Jelasnya.

“Barang yg berhasil diambil : 1 (satu) Tas berwarna Cream, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO F1s warna putih,1 (satu) Unit Handphone Merk ASUS warna hitam putih dan uang tunai lebih kurang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Kerugian : 6.800.000 (enam juta delapan ratus rupiah),”ungkap dia.
Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Zuhri Siregal mengatakan berdasarkan LP/87/IX/2017/RIAU/SPKT/RES.KEP.MERANTI,tanggal 08 September 2017.

“Yang melapor saudari, NURLIZA,Tempat/tgl lahir: Sungai Tohor/08 Desember 1988,Umur 28 Thn,Suku : Melayu, Jenis kelamin : Perempuan,Kebangsaan : Indonesia,Pekerjaan : Honorer,Agama : Islam,Alamat : Jl.Sumber Sari Gang. Tawakal Rt.001 Rw.001 Kel. Selatpanjang Timur Kecamatan.Tebing Tinggi Kabupaten. Kepulahan Meranti, “ungkap Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Remaja Berprestasi Sambut UAS Di Kepulauan Meranti

Ekonomi

Asisten III Berharap Petugas PPHP Lebih Memahami Fungsi dan Tugasnya Dengan Baik

Kep Meranti

Izin Alat Berat Diduga Sebagai Pengakut Kayu Hasil Penebangan Liar Di Mengkikip Dipertanyakan

Kep Meranti

FPI Meranti Resmi Di Bentuk

Kep Meranti

Safari Dakwah MUI Kepulauan Meranti Semakin Ramai

Kep Meranti

Wakil Ketua DPRD Gelar Reses, Sapa Masyarakat Dan Ziarahi Kuburan Bersejarah

Kep Meranti

​Grand Indobaru Hotel Sediakan Makanan Berbuka Puasa  Selama Romadhan 1438 H

Ekonomi

Warga Desa Alah Air Laut, Peringati Isra Mi’raj 1440 H Di Surau Nurul Iman
error: Content is protected !!