Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Saat Akan Transaksi di Karimun, Polda Kepri Amankan 1 Kg Sabu | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-22177 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri / Polres Karimun

Selasa, 15 Januari 2019 - 07:27 WIB

Saat Akan Transaksi di Karimun, Polda Kepri Amankan 1 Kg Sabu

Liputankepri.com,BATAM,- Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1 kg yang akan bertransaksi di pesisir pantai Telaga Tujuh Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Ket Fhoto : Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Dirpolairud Polda Kepri ekspose pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Mapolda Kepri, Batam, Senin (14/1/2019). foto : humas
Ket Fhoto : Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Dirpolairud Polda Kepri ekspose pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Mapolda Kepri, Batam, Senin (14/1/2019). foto : humas

Keberhasilan aparat kepolisian ini diekspose oleh Kabid Humas Polda Kepri, didampingi Direktur Reserse Narkoba dan Direktur Polairud Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Senin (14/1/2019).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga dan Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta, mengungkapkan pada hari Jumat (11/1/2019) malam anggotanya dengan Kapal Patroli Polisi XXXI-2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 mendapati informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

“Saat pengecekan, didapati tersangka berinisial SW dan EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam. Selanjutnya diperiksa dan disaksikan Ketua RT Bapak Rozali dan masyarakat setempat saat dibuka plastik berwarna hitam tersebut, berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1 kg,”katanya kepada Awak Media di Mapolda Kepri, Batam, Senin (14/1/2019).

Dijelaskannya, selain pelaku, berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 gram atau 1 kg tersebut beserta 2 unit handphone milik kedua tersangka diamankan sebagai barang bukti (BB) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.***

(r/helmy).

Share :

Baca Juga

Karimun

KSOP Karimun Gelar Apel Kesiapan Angkutan Laut

Karimun

Jelang Nataru, Bupati Karimun Hadiri Vidcon Rakor Lintas Sektoral

Berita

Disebut Sah & Legal Kayu Alam Dari Meranti Dipasarkan Ke Sumatra Utara, Ini Kata LM2R

Batam

Pengawasan Keluar Masuk Barang di Pelabuhan Telaga Punggur Dipertanyakan

Featured

Sssst..Nama Bupati Meranti di Sebut Dalam Sidang e-KTP

Karimun

Dwi Ria Latifa: Saya Berbangga Hati Masuknya Investor ke Karimun

Karimun

Bupati Karimun Buka Turnamen Sepak Bola U 35 PSTT Cup II

Karimun

Inilah Hasil Rekomendasi Mediasi ASPEMO dengan Pemkab Karimun
error: Content is protected !!