Soal Kasus Korupsi PDAM,Dua Tersangka Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

- Jurnalis

Kamis, 28 Februari 2019 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjungbalai Karimun di Tanjungbatu, Novriansyah, menegaskan pihaknya telah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tindak pidana korupsi PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Selain itu, juga dilakukan pemindahan tempat penahanan dua tersangka, Zl dan Nv, ke rumah tahanan (rutan) Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019) kemarin.

“Iya Jaksa Cabjari Tanjungbatu telah melimpahkan BAP perkara tindak pidana korupsi PDAM Tirta Karimun ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hal ini setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 21
Februari lalu,” terang Novriansyah.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyerahan barang bukti, dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya,

kedua tersangka juga telah dipindahkan penahanannya dari rumah tahanan (Rutan) Tanjungbalai Karimun ke rumah tahanan
(Rutan) Tanjungpinang.

Sementara Kasubsi Tipidum dan Tipidsus Cabjari Tanjungbatu Dedi Simatupang menyebutkan, ancaman kedua tersangka tindak korupsi ini, bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yakni sesuai primair pasal 2 ayat 1 jo pasal pasal 18 Susidair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hasil penyidikan kedua tersangka terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional produksi air PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu tahun 2016 hingga 2017.

Modusnya dengan cara manipulasi nota dan belanja fiktif BBM jenis solar sehingga menyebabkan kerugian negera sesusai dengan hasil audit BPKP Kepri sebesar Rp384.815.659.

Kasusnya bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan PDAM Tirta Karimun cabang Tanjungbatu.***

(red/batampos)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang DPO
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru