class="wp-singular post-template-default single single-post postid-23847 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured

Jumat, 5 April 2019 - 10:47 WIB

Ancam Sebarkan Foto Tidak Senonoh,Istri Pengusaha Laporkan ke Polisi

Liputankepri.com,Batam – NJ (47), istri seorang pengusaha di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya melaporkan selingkuhannya H alias Ac (46) ke Polisi. Hal ini dilakukan karena NJ merasa tidak tahan lagi atas pemerasan yang dilakukan selingkuhannya itu.

Modus pemerasan yang dilakukan Ac yakni dengan mengancam NJ menyebarkan foto-foto tidak senonohnya ke sosial media. Awalnya, NJ sempat menuriti permintaan pelaku, namun belakangan NJ tidak sanggup dan akhirnya melaporkan hal ini ke polisi.

Kapolsek Nongsa Kompol Albet P Sihite membenarkan atas laporan NJ dan mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Nongsa dan pelaku ditempatkan di sel tahanan Polsek Nongsa.

“Pelaku kami amankan di kediamannya, Dusun Manukan Kecamatan Garum, Blitar, Jawa Timur,” kata Albert, melalui pesan singkatnya, Kamis (4/4/2019).

Penangkapan pelaku menurut Albert berkat kerja sama dengan Polsek Garum Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Albert mengungkapkan, antara pelaku dan korban saling kenal sejak 2015 lalu melalui salah satu jejaring sosial. Sejak saat itu, pelaku dan korban kerap janjian bertemu di Batam. Bahkan, setiap pelaku tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim, korban selalu menjemputnya.

“Kalau pelaku ke Batam, semua akomodasi pelaku disiapkan korban. Dan selama pelaku di Batam, korban yang membawa pelaku jalan-jalan,” ujar Albert.

Hingga akhirnya korban diperdaya pelaku, dan pelaku berhasil memiliki foto-foto tak senonoh korban. Kasus ini terkuak pada akhir Februari 2019 kemarin, di mana saat itu pelaku meminta korban menyiapkan uang sebanyak Rp 380 juta.

Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto tidak senonoh korban ke jejaring sosial, bahkan ke keluarga korban.

“Karena tidak ada uang, korban hanya memberikan Rp 1 juta. Sebab, sebelumnya pelaku juga sering meminta uang dengan korban,” ungkap Albert.

“Dan saat itulah korban mengakui perbuatannya ke keluarga hingga akhirnya melaporkan hal ini ke Polsek Nongsa,” kata Albert menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 Ayat (1) ke 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 368 Ayat (1) KUHP. ***

(red/Kompas.com)

Share :

Baca Juga

Featured

Kisruh Soal Relokasi Sementara Pedagang Ikan Pasar Tanjungbatu

Featured

Umar Tokoh Agama Buru : Mengenai Hasil Pemilu Kita Serahkan Kepada Ahlinya

Featured

Polres Meranti Terima Kunjungan Silaturahmi sekaligus Monev Anggaran dari KPPN Dumai

Featured

Oknum Pejabat BPN Kota Tanjungpinang Diperiksa Polisi

Featured

Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda dan Laporan Banggar Terkait RAPBD 2024

Featured

Bapenda Kampar Lakukan Rutinas Bershalawat dan Mengaji

Featured

Mayat Yang Ditemukan Dalam Pompong Berhasil Dievakuasi

Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Tour de Hero yang diikuti sebanyak 1.113 goweser
error: Content is protected !!