class="wp-singular post-template-default single single-post postid-244271 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Selasa, 8 November 2022 - 14:15 WIB

Soal Redistribusi Tanah, Wakil Bupati Natuna Pimpin Rapat Bersama BPN

Natuna – Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda didampangi Sekda Natuna Boy Wijanarko pimpin rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2022. bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Natuna.

Giat berlangsung di Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir,Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur,Kabupaten Natuna, pada Selasa(08/11/2022) pagi.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengatakan, dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna tersebut dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Natuna.

“Pemerintah hadir untuk masyarakat dalam pengurusan ataupun kepemilikan tanah, namun jangan sampai orang kampung sendiri tidak punya tanah, malah sewa tanah dengan orang dari luar,” kata Rodhial.

Selanjutnya,Rodhial juga menambahkan, terkadang pemerintah dilema, sebab manset masyarakat itu, khususnya orang tempatan cenderung menjual tanah untuk kebutuhan mereka.

Baca Juga :  Jepang Akan Kucurkan Dana Hibah Untuk Sektor Perikanan Natuna

“Saya harap pergunakan dengan baik kepemilikan tanah kita, dengan segala bentuk kemudahan dari pemerintah daerah maupun pusat dan agar bijak dalam pengelolaannya,” pesan Rhodial.

Bahkan, Rodhial juga menghimbau kepada para kepala Desa peserta redistribusi tanah beserta perangkat desanya untuk membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna dalam mensukseskan kegiatan mensertifikasi tanah melalui redistribusi tanah.

“Karena suksesnya kegiatan redistribusi tanah ini perlu kerjasama dari seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat. Dengan membantu mensukseskan program pensertifikatan tanah ini, artinya kita juga membantu mensukseskan program strategis nasional yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia,” tutupnya

Selanjutnya Kepala BPN Natuna Purwoto menjelaskan,adapun tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah.

“Sasarannya adalah terlaksananya kegiatan redistribusi sesuai target dan terlaksananya redistribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Purwoto.

Baca Juga :  Soal Laut Natuna Utara, Bupati Natuna Hadiri FGD KRI Spica-934 Selat Lampa

Kemudian kata Purwoto khusus untuk sertifikat tanah redis minimal 10 tahun tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. dan harus dikelola selama 10 tahun yang sudah diatur dalam UU.

Bahkan, Purwoto juga berpesan kepada para camat agar perbuatan hukum diwilayahnya terkait masalah bidang tanah menjadi perhatian, kecuali itu masalah warisan, dan selalu mengutamakan orang pribumi.

“Untuk pengelolaan lahan masyarakat minimal 10 tahun agar bisa berpindah kepemilikan kepada pihak lain, dan kami akan selalu mengutamakan masyarakat pribumi tanpa pengecualian masyarakat keseluruhan,” jelas Purwoto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut ,Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Kepala BAPEDA Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Natuna, Camat Bunguran Utara, Camat Bunguran Barat. Camat Bunguran Timur Laut.**

 

Share :

Baca Juga

Natuna

Ketua Komisi I DPRD Natuna Dampingi Kapolres Pantau Arus Mudik

Natuna

Jelang HPN 2022, PWI Natuna Gelar Persiapan Kegiatan

Berita

Bupati Natuna Wan Siswandi Evakuasi Korban Longsor di Perpanjang Tiga Hari kedepan

Natuna

Bawaslu Natuna Gelar Giat Media Gathering

Berita

Ketua Komisi I DPRD Natuna Temui Petugas Karantina Pasien Covid-19

Natuna

Tim P2KR FC Rebut Tropy Kejuaraan Open Turnamen Bunguran Cup

Natuna

Asisten I Sekretaris Daerah Pemkab Natuna Buka Pelatihan Psychological First Aid

Natuna

Kajari Natuna Fasilitasi Perdamaian Tersangka Kasus Pencurian Keramik
error: Content is protected !!