class="wp-singular post-template-default single single-post postid-246947 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang

Kamis, 16 Februari 2023 - 20:00 WIB

Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute Kampar Gelar Rapat Perdana

Bangkinang – Kampar Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute (ICCI) Kabupaten Kampar menggelar rapat perdana di cafe TSJ Bangkinang Kota, Rabu siang (15/2). Rapat tersebut dihadiri pengurus ICCI Kampar.

Ketua ICCI Kabupaten Kampar Sahat Maruli Siregar, SH,MH dalam rapat mengatakan, setiap perusahaan memiliki Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, keberadaan ICCI Kampar untuk mengawasi CSR perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar. “Apakah CSR perusahaan sudah berjalan atau tidak, inilah tugas ICCi Kampar kedepan untuk mengawasi CSR,” tegasnya.

Sifat CSR ini wajib dan apabila perusahaan tidak melakukan dan terancam terkena sanksi. Dasar hukum CSR, pertama undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), di pasal 74 diatur tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Di pasal 1 angka 3 undang – undang nomor 40 tahun 2007 juga berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umum nya.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, undang – undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor 5 tahun 2007 tentang program kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.

Undang – undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial Perseroan Terbatas,

Untuk peraturan pelaksanaan CSR juga diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 93 tahun 2010, kata Sahat Maruli Siregar.

Sekretaris ICCI Kampar Polman Parlaungan Sinaga, SH juga mengatakan, dalam waktu dekat ICCI Kampar akan didaftarkan ke Kesbangpol Kampar. Awal bulan Maret ini ICCI Kampar juga akan audiensi dengan PJ Bupati Kampar.

Penulis : Ocu Arun Editor : Paan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Bangkinang

Kasat Binmas Polres Kampar Kembali Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi Cooling System

Bangkinang

OMG, Dua Hari Lagi Limit PT MMP Lengkapi Perizinan Agar Tidak Tutup, Muncul Kasus Baru

Bangkinang

Polri dan Media Bersatu, Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama di Seluruh Indonesia

Bangkinang

Maraknya Peredaran Narkoba di Perumahan Mustamindo, Tim Ojoloyo Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Bangkinang

Hadapi Era Revolusi Industri 4.0, Pj. Bupati Kampar Ajak Perguruan Tinggi Lakukan Inovasi dan Terobosan 

Bangkinang

Kapolres Kampar Hadiri Apel Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten Kampar Tahun 2022

Bangkinang

PJ Bupati Kampar Jamu Jokowi Makan Siang di RM Pak Abbas Tambang

Bangkinang

Pj Bupati Kampar Resmikan Ponpes Baitul Hikmah Indonesia
error: Content is protected !!