class="wp-singular post-template-default single single-post postid-247569 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:58 WIB

Basri, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pimpin FGD Soal Ranperda Pajak dan Distribusi Daerah

Natuna – Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna menggelar Focus Group Disccusion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Natuna, Basri, dengan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (21/02/2023) pagi.

Basri menyampaikan, bahwa berkembangnya zaman Ranperda perlu ada penyesuaian dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Saya harap semua peserta dapat berpartisipasi aktif dan menyumbang saran dalam FGD Ranperda pajak dan retribusi daerah,” ungkap Basri.

Baca Juga :  Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Bahkan, Basri juga meminta kepada peserta untuk menyatukan pikiran dan tujuan untuk membangun daerah.

“Pajak sangat diperlukan dalam membangun daerah ke depan,” tutur Basri.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pajak Daerah (BKPD), Suryanto mengatakan, bahwa menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD ada lima pajak yang berubah.

“Pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran, dan hiburan. Semua itu dijadikan satu menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang diberi nama Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT),” jelas Suryanto.

Baca Juga :  Mangrove Jadi Benteng Pesisir, PT Timah Tanam Ribuan Bibit Lewat Program TJSL

Suryanto menyebut, restrukturisasi dan integritas pajak daerah ditujukan untuk mengurangi administratif dan biaya kepatuhan serta optimalisasi pemungutan.

“Sedangkan skema opsen ditujukan untuk penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Suryanto, untuk retribusi daerah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dari 15 pelayanan retribusi di restrukturisasi menjadi 5 layanan umum.

“Retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir ditepi jalan umum, pasar dan pengendalian lalu lintas,” ucap Suryanto.**

 

Reporter: Khairud

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Kepri

Danlanud Raden Sadjad Serahkan Bantuan Bencana Tanah Longsor di Pulau Serasan.

Natuna

Bupati Natuna Resmikan Lampu Hias Jembatan Ranai

Berita

Gubernur Kepri Kunker Ke Kabupaten Natuna

Berita

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing di Natuna Utara

Kepri

Wagub Kepri Marlin Kunker Ke Natuna

Natuna

Dinkes Natuna Kampanye Aksi Bergizi Tablet Fe ke Sekolah

Natuna

Asisten III Setda Natuna membuka Talk Show Registrasi Sosial Ekonomi

Natuna

Mahalnya Harga BBM, Ketua Komisi II DPRD Natuna RDP bersama Branch Manager Pertamina
error: Content is protected !!