class="wp-singular post-template-default single single-post postid-247569 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Natuna

Selasa, 21 Februari 2023 - 19:58 WIB

Basri, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pimpin FGD Soal Ranperda Pajak dan Distribusi Daerah

Natuna – Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna menggelar Focus Group Disccusion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin langsung Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Natuna, Basri, dengan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (21/02/2023) pagi.

Basri menyampaikan, bahwa berkembangnya zaman Ranperda perlu ada penyesuaian dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Saya harap semua peserta dapat berpartisipasi aktif dan menyumbang saran dalam FGD Ranperda pajak dan retribusi daerah,” ungkap Basri.

Baca Juga :  RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator, Tegaskan Janji Komitmen Pelayanan Prima

Bahkan, Basri juga meminta kepada peserta untuk menyatukan pikiran dan tujuan untuk membangun daerah.

“Pajak sangat diperlukan dalam membangun daerah ke depan,” tutur Basri.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pajak Daerah (BKPD), Suryanto mengatakan, bahwa menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD ada lima pajak yang berubah.

“Pajak penerangan jalan, parkir, hotel, restoran, dan hiburan. Semua itu dijadikan satu menurut undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang diberi nama Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT),” jelas Suryanto.

Baca Juga :  Bersama TNI dan Polri, BP Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP

Suryanto menyebut, restrukturisasi dan integritas pajak daerah ditujukan untuk mengurangi administratif dan biaya kepatuhan serta optimalisasi pemungutan.

“Sedangkan skema opsen ditujukan untuk penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Suryanto, untuk retribusi daerah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dari 15 pelayanan retribusi di restrukturisasi menjadi 5 layanan umum.

“Retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir ditepi jalan umum, pasar dan pengendalian lalu lintas,” ucap Suryanto.**

 

Reporter: Khairud

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Natuna

Wabup Natuna Sentil Arsitektur Bangunan Pustaka “Natuna Membaca”

Natuna

Bupati Natuna: Jadikan Turnamen Bola Voli ini Sebagai Ajang Prestasi

Natuna

Pro dan Kontra Wacana Tambang Pasir di Kecamatan Bunguran Utara dan Timur Laut

Natuna

Jarmin Sidik, Anggota DPRD Natuna Hadiri Perpisahan Danlanud dan Dandim

Natuna

Pelantikan Pengurus Persatuan Jurnalis Natuna Akan Digelar

Natuna

Bupati Natuna Akan Buat Kota Ranai Terang

Natuna

Promosikan Produk Lokal, Kadisparbud Natuna Apresiasi Pengadah Expo

Natuna

Anggota DPRD Natuna, Andes Putra Hadiri Persemian Puskesmas Suak Midai
error: Content is protected !!