Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Narkoba 1,9 Kg Sabu

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkoba. Senin (07/08/2023)

Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba dilaksanakan dengan menggelar konferensi pers, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Sihumas Polres Karimun, adapun kegiatan ini dilaksanakan di lantai 2 (dua) aula gedung Catur Prasetya Polres Karimun.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., menyampaikan pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib, adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang laki-laki inisial FA, PN, DA dan MR disalah satu hotel yang berada di Kec. Karimun.

Baca Juga :  Program Strategis Muhammad Rudi Ini, Akan Membawa Kota Batam Semakin Hebat

Kemudian dari hasil pemeriksaan ke 4 (empat) tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari seorang warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk GUANYINWANG berwarna hijau dengan berat kotor 1900 gram dan 5 (lima) paket kecil Narkotika diduga jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan F A dengan berat kotor 40,1 gram, 1 ( satu ) buah alat hisap shabu ( Bong ), 4 ( empat ) unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

Maka dari jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820 (lima ribu delapan ratus dua puluh jiwa) s/d 7.760 (tujuh ribu tujuh ratus enam puluh jiwa).

Baca Juga :  Pemkab Bengkalis Konsisten Kawal Inflasi Lewat Zoom Meeting Bersama Mendagri

Kapolres Karimun menyatakan tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Muzamil Pimpin Rakor Satgas MBG, Tekankan Pengawasan dan Peran Desa
Sinergi Polri dan Masyarakat, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Digeber
Kapolda Riau Tekankan ‘Sense of Crisis’ dan Strategi Adaptif Kepada Seluruh Personil dalam Kunjungan Kerja di Polres Siak
Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.
Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun
Audit Kinerja Itwasda Polda Kepri Tahap I Tahun 2026 di Polres Karimun
Wamenaker: Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
Polres Kepulauan Meranti Gencarkan “Police Goes To School”, Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:27 WIB

Wabup Muzamil Pimpin Rakor Satgas MBG, Tekankan Pengawasan dan Peran Desa

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Digeber

Selasa, 21 April 2026 - 18:21 WIB

Kapolda Riau Tekankan ‘Sense of Crisis’ dan Strategi Adaptif Kepada Seluruh Personil dalam Kunjungan Kerja di Polres Siak

Selasa, 21 April 2026 - 18:17 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Selasa, 21 April 2026 - 18:14 WIB

Audit Kinerja Itwasda Polda Kepri Tahap I Tahun 2026 di Polres Karimun

Berita Terbaru

Karimun

Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia.

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:17 WIB