class="wp-singular post-template-default single single-post postid-251567 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kep Meranti

Senin, 6 November 2023 - 08:45 WIB

Bawaslu Meranti Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Para Caleg

Meranti– Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau bersama pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan Satpol-PP menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi milik para caleg atau peserta pemilu yang mengandung unsur Kampanye di wilayah Meranti.

Penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh indonesia dan pencopotan ini untuk sementara terhitung 502 alat peraga sosialisasi (APS) berupa baleho, spanduk, bener, pamflet, stiker dan lainnya milik para caleg atau peserta pemilu.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti, Minggu (5/11/2023) sore. Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIp,”Alat peraga sosialisasi hasil penertiban di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tebingtinggi, Merbau dan Pulau Merbau,” ujar Syamsurizal.

Dijelaskan Syamsurizal, melalui Tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur bawaslu, kejaksaan, kepolisian dan Satpol PP akan terus melakukan penertiban di kecamatan lainnya menjelang masa kampanye yang sudah ditetapkan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Sebelum waktunya, peserta dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk metode penyebaran alat peraga kampanye,” jelasnya.

Dibeberkan Syamsurizal, hal yang dibolehkan hanya kampanye di internal partai itu sendiri namun selain itu tidak dibolehkan.

“Misalnya, para calon mengumpulkan seluruh anggota partai dan bukan masyarakat umum untuk menyampaikan tata cara pemilihan saat pemilu nanti, ya itu boleh karena itukan internal partainya,” bebernya

Syamsurizal juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar dapat mematuhi aturan yang telah dibuat dan tidak melakukan kampanye dalam metode apapun diluar ketentuan.

Sementara itu, Komisioner yang membidangi urusan hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas, Rio Andika menambahkan bahwa APS yang ditertibkan merupakan APS yang belum dicopot oleh peserta.

“Imbauan sudah kita disampaikan ke parpol pada 24 Oktober kemarin dan peserta juga diberi waktu sampai 2 November untuk mencopotnya sendiri,” ucapnya.

Dijelaskan Rio, imbauan tersebut mendapat respon positif dari peserta karena hal itu terlihat dari sejumlah peserta yang sadar dan mencopotnya.

“Alhamdulillah proses penertiban berjalan kondusif dan tidak ditemukan kendala di lapangan,”jelasnya.

Reporter: Tommy

 

 

Share :

Baca Juga

Kep Meranti

Asisten I Sekdakab. Meranti Hadiri Acara Penyerahan 337 Sertifikat Tanah PTSL BPN Tahun 2018 di Kecamatan Rangsang

Kep Meranti

Sekda Meranti Hadiri Grand Final Pemilihan Bujang Dara, Kurniawan dan Atika Fitri Bujang Dara Meranti 2019

Kep Meranti

Gadis 14 Tahun Tiga Kali Di Zinahi Tersangka

Kep Meranti

​Rosihan AF Optimis Mitra VJ Siap Membantu dan Meringankan Masyarakat

Kep Meranti

Wabup Meranti Ingatkan Pegawai Jaga Prilaku Ditengah Masyarakat

Kep Meranti

Vakum Beberapa Bulan Akhirnya LPTQ Di Kukuhkan

Advertorial

Bupati Asmar Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru, Pemerintah Perkuat Upaya Pencegahan

Berita

Momen Hangat HBA ke-66: Kejari Meranti Dapat Kejutan Tumpeng dari Kapolres dan Jajaran
error: Content is protected !!