BP Batam Terapkan Digitalisasi Pengelolaan Parkir di Pelabuhan Domestik

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan parkir di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Sekupang. Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam.

Dendi Gustinandar mengatakan pihaknya telah mengakomodir digitalisasi pembayaran, seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital. Pengelolaan parkir secara digital ini akan dilakukan oleh pihak swasta.

“Kami akomodir pembayaran non-tunai sehingga memudahkan pengunjung untuk masuk dan keluar area pelabuhan,” ujar Dendi, Kamis (1/2/2024) di Batam.

Ia menambahkan pengelolaan parkir di dua pelabuhan domestik tersebut tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4/2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan, dan Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomo2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

Baca Juga :  Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun

Sebagai gambaran, bagi pengendara kendaraan roda empat akan dikenakan tarif sebesar Rp7.000 untuk dua jam pertama, dengan rincian Rp2.000 untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4/2023, dan Rp5.000 untuk tarif parkir sesuai Perwako Batam Nomor 1/2024.

Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp2.000/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda empat per 24 jam/kendaraan sebesar Rp60.000, dan pass masuk kendaraan sebesar Rp2.000.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp3.000 untuk dua jam pertama dengan rincian Rp1.000 untuk tarif pass masuk kendaraan sesuai Perka BP Batam Nomor 4/2023, dan Rp2.000 untuk tarif parkir sesuai Perwako Batam Nomor 1/2024.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Hadiri Pembukaan STQH Nasional XXVII Tahun 2023

Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000/jam. Kemudian, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp30.000, dan pass masuk kendaraan sebesar Rp1.000.

Sesuai dengan Perwako Batam Nomor 1/2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 5 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan. “Penerapan pengelolaan parkir oleh pihak swasta ini ditargetkan akan terlaksana pada Februari 2024,” pungkasnya.(K65)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru