Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Terbongkar Mafia tanah besar tersistematis dan terstruktur di Kabupaten Kampar berhasil diungkap oleh Polres Kampar | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-252705 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Senin, 12 Februari 2024 - 20:54 WIB

Terbongkar Mafia tanah besar tersistematis dan terstruktur di Kabupaten Kampar berhasil diungkap oleh Polres Kampar

TAMBANG – Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin, (12/2/2024).

“Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain,” ujar AKP Elvin Septian Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (12/2).

AKP Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru, pada (1/12/2023) lalu.

Di sana, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya_red) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.

“Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022,” kata AKP Elvin.

Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Billy Iswara, pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kades Tarai Bangun, EP, Sekdes Desa Tarai Bangun,” kata Kasat Reskrim.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.**

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Bekuk Pencuri Ruko Bangunan di Meranti, Kerugian Korban Rp21,5 Juta

Berita

Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat

Berita

Bahas Tenaga Honorer, Forum Mahasiswa Meranti Temui Bupati HM Adil

Batam

Menko Perekonomian Resmikan Masjid Tanwirun Naja

Berita

DPRD Sahkan APBD Perubahan 2025 Kepulauan Meranti Rp1.217 Triliun 

Berita

Huzrin Hood Sebut Pasangan Rudi – Rafiq Bawa Energi Baru Bagi Kemajuan Kepulauan Riau

Berita

Pelajari Pembangunan Batam, Majlis Bandaraya Ipoh Kunjungi BP Batam

Advertorial

Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon
error: Content is protected !!