class="wp-singular post-template-default single single-post postid-254626 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Nasional / Riau

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:37 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Bos Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023. Ia adalah RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana seperti dikutip siaran pers Kejagung, Rabu (15/5/2024).
Baca: Terungkap, Ini Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi Hingga 10,5 Jam

Menurut Ketut, pada September 2019, RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.

Hal itu ditujukan dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di kawasan berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin gudang berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Baca Juga :  Shalat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Warga dalam Acara Open House

Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai dengan 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Menurut Ketut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Dirut PT Timah Sebut Akan Jadi Katalisator untuk Hilirisasi

“Selanjutnya, tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” ujar Ketut.

Sebelumnya, RD selaku direktur SMIP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Maret 2024.

Ketut mengatakan RD, yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara.***

Editor: agustian indramajid

Share :

Baca Juga

Berita

Viral video acara penutupan MTQ tingkat Kabupaten Banjar di Kecamatan Mataraman menuai kecaman.

Berita

Bupati Meranti Ikuti Upacara HUT Riau Ke 64 Tahun Secara Virtual

Kampar

44 Personel Polres Kampar Ikuti Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2021

Kep Meranti

Kewajiban Pengembalian Dana DAK & DR 2016-2017 Di Meranti Sebanyak Rp 36 Miliar Dipertanyakan

Berita

Lepas Irjen Tabana dengan Suka Cita, Kapolda Irjen Iqbal : Beliau Pati Terbaik Institusi, Sosok Panutan

Berita

Patroli Bea Cukai Kepri Ringkus Penyelundup Minuman Keras Ilegal

Kep Meranti

Ketua DPD Partai Demokrat Agung Nugroho, Optimis Dorong Muzamil Jadi Bupati Meranti 2024

Berita

Menaker: Data Survei Angkatan Kerja Nasional Penting untuk Kebijakan Ketenagakerjaan Tepat Sasaran
error: Content is protected !!